Loading...
Untuk mencapai restorative justice penyidik harus lebih dulu berkoordinasi dengan Bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya.
Menurut saya, kasus kasus kekerasan seksual seperti cabul yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak kandungnya adalah kasus yang sangat serius dan tidak boleh diselesaikan dengan mudah. Restorative justice mungkin bisa menjadi salah satu alternatif penyelesaian, namun harus dipertimbangkan dengan sangat hati-hati. Mengingat kasus ini melibatkan hubungan keluarga yang sangat dekat, maka proses restorative justice bisa jadi sulit dilakukan tanpa adanya keadilan yang nyata.
Restorative justice sendiri seharusnya lebih fokus pada pemulihan korban dan membantu pelaku untuk bertanggung jawab atas tindakannya. Namun, dalam kasus kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak kandung, hal tersebut tidak bisa dianggap enteng. Korban dalam kasus ini adalah seorang anak yang masih rentan dan butuh perlindungan, sementara pelaku adalah orang tua yang seharusnya memberikan perlindungan dan kasih sayang.
Polisi harus memastikan bahwa proses restorative justice dilakukan dengan benar dan tidak mengorbankan kepentingan dan keselamatan korban. Jika memang ada kemungkinan bagi kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan damai, hal tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan kesejahteraan korban sebagai prioritas utama. Keselamatan dan pemulihan korban harus menjadi fokus utama dalam penyelesaian kasus ini.
Selain itu, penting bagi pihak berwenang untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan sanksi yang pantas atas tindakannya. Tidak boleh ada toleransi terhadap kasus kekerasan seksual, terlepas dari hubungan keluarga yang terlibat. Keadilan harus tetap dijunjung tinggi dalam penyelesaian kasus ini, tanpa memandang siapapun pelakunya.
Dengan demikian, penyelesaian kasus kekerasan seksual seperti cabul yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak kandungnya memang bisa melibatkan restorative justice sebagai salah satu metode alternatif. Namun, proses ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan memastikan bahwa kepentingan korban tetap diutamakan. Keadilan harus tetap menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini, tanpa meninggalkan tanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment