Loading...
Hadi Tjahjanto menceritakan pengalamannya membenahi pungli di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Saya merasa prihatin dan kecewa mendengar cerita Menko Polhukam tentang praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah. Pungli merupakan tindakan yang merugikan masyarakat secara luas karena menghalangi akses mereka untuk mendapatkan hak-hak yang seharusnya mereka peroleh dengan mudah dan tanpa pungutan tambahan.
Selain itu, besarnya selisih antara biaya asli yang seharusnya dipungut (Rp 50.000) dengan biaya yang sebenarnya dipungut (Rp 10 juta) sangat mencengangkan. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan yang sangat besar antara biaya yang seharusnya dikeluarkan oleh masyarakat dan yang sebenarnya mereka tanggung. Praktik pungli semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga merusak tatanan hukum dan menghambat pembangunan yang berkelanjutan.
Pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi yang berat kepada oknum-oknum yang terlibat dalam praktik pungli. Selain itu, perlu juga dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak mereka dalam penerbitan SHM tanah serta prosedur yang seharusnya diikuti tanpa ada pungutan tambahan yang tidak jelas.
Kita sebagai masyarakat juga harus turut serta aktif melawan praktik pungli dengan melaporkan setiap indikasi pungli yang kita temui kepada pihak berwenang. Kita tidak boleh diam dan membiarkan praktik pungli merajalela di tengah-tengah masyarakat kita. Semua pihak harus bekerja sama untuk memberantas praktik pungli agar masyarakat dapat merasakan keadilan dan kesejahteraan yang layak.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment