Loading...
Dengan ditingkatkannya status kasus tersebut, artinya pihak kepolisian telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus itu.
Saya merasa prihatin dengan berita ini karena kasus dugaan pelecehan yang dialami korban sangat serius dan harus diusut tuntas. Sebagai seorang rektor yang seharusnya menjadi contoh yang baik bagi civitas akademika, tindakan pelecehan yang dilakukan oleh rektor nonaktif tersebut sangatlah tidak manusiawi. Korban berhak untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum sehingga kasus ini tidak boleh dibiarkan begitu saja.
Penting bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan yang mendalam dan menyeluruh terhadap kasus ini agar kebenaran dapat terungkap dengan jelas. Penyidik harus bekerja secara profesional dan objektif tanpa adanya tekanan dari pihak manapun dalam menangani kasus ini. Penyidik harus mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk menguatkan dugaan pelecehan yang dialami oleh korban sehingga tersangka dapat ditetapkan dengan kuat.
Selain itu, penting juga bagi institusi terkait untuk memberikan dukungan kepada korban dalam menghadapi proses hukum ini. Korban harus mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang memadai agar mereka dapat menghadapi proses hukum tersebut dengan tenang dan tidak merasa tertekan. Institusi juga perlu memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku pelecehan tersebut untuk memberikan efek jera dan sebagai pembelajaran bagi semua pihak.
Diharapkan ke depannya, kasus-kasus pelecehan semacam ini dapat dicegah dengan adanya kesadaran dan pendidikan yang lebih baik di masyarakat, terutama di lingkungan akademik. Seluruh pihak harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua orang tanpa adanya tindakan pelecehan atau diskriminasi. Hal ini demi terwujudnya lingkungan yang lebih baik dan beradab bagi semua.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment