Novel Baswedan Cs Gugat UU KPK soal Batas Usia Capim, Sebut Ada Diskriminasi

1 hari yang lalu
3


Loading...
Menurut Novel Baswedan, diberlakukannya ketentuan batas usia terhadap proses seleksi Capim KPK telah menimbulkan diskriminasi.
Tanggapan saya terhadap berita tersebut adalah bahwa tindakan Novel Baswedan Cs untuk menggugat UU KPK terkait batas usia calon pimpinan lembaga antirasuah tersebut adalah langkah yang perlu diapresiasi. Mereka menilai bahwa adanya batas usia dalam UU tersebut dapat menyebabkan diskriminasi terhadap calon pimpinan yang memiliki potensi dan kapabilitas untuk memimpin KPK dengan baik. Diskriminasi berdasarkan usia memang merupakan hal yang tidak adil, terutama dalam penentuan pemimpin sebuah lembaga penting seperti KPK. Keterbatasan usia seharusnya tidak dijadikan patokan utama dalam menilai kemampuan seseorang untuk memegang jabatan penting tersebut. Pentingnya memiliki pemimpin yang berkualitas dan berintegritas dalam sebuah lembaga antirasuah harus menjadi prioritas utama, tanpa harus terkekang oleh batasan usia. Selain itu, dalam kasus ini, Novel Baswedan Cs juga menyoroti bahwa diskriminasi berdasarkan usia dapat menjadi hambatan bagi generasi muda yang memiliki potensi dan semangat untuk berkontribusi dalam memberantas korupsi di Indonesia. Pemimpin yang muda juga dapat membawa perspektif dan energi baru dalam memimpin KPK, sehingga batas usia yang terlalu ketat dapat menghalangi lahirnya pemimpin yang inovatif dan berani untuk melakukan perubahan. Selain itu, dengan menggugat UU KPK terkait batas usia calon pimpinan, Novel Baswedan Cs juga memberikan peringatan kepada pemerintah bahwa keputusan yang diambil haruslah berdasarkan pertimbangan yang matang dan tidak diskriminatif. KPK sebagai lembaga independen harus tetap mampu memilih pemimpinnya berdasarkan kualifikasi dan kapabilitas, bukan sekadar berdasarkan batasan usia yang mungkin dapat merugikan lembaga itu sendiri. Diharapkan bahwa kasus ini dapat memicu perbincangan yang lebih luas mengenai pentingnya menjaga independensi dan integritas KPK, termasuk dalam proses pemilihan pimpinannya. Keputusan terkait batas usia calon pimpinan KPK sebaiknya didasarkan pada pertimbangan yang cermat dan tidak diskriminatif, demi menjaga keberlangsungan dan kredibilitas lembaga yang begitu vital dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Semoga upaya Novel Baswedan Cs dan rekan-rekannya dapat memunculkan perubahan positif dalam sistem pemilihan pimpinan KPK ke depan.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like emoji
Like
Love emoji
Love
Care emoji
Care
Haha emoji
Haha
Wow emoji
Wow
Sad emoji
Sad
Angry emoji
Angry

Tags

Comment