Ketika Polda Metro Jaya Getol Berantas Judi "Online", tapi Masih Belum Tangkap Bandar

1 hari yang lalu
3


Loading...
Polda Metro Jaya mengungkap 23 kasus judi online dan menangkap 56 tersangka sepanjang 2020-Juni 2024. Namun, polisi belum tangkap bandar judi online.
Saya merasa prihatin dan kecewa atas fakta bahwa Polda Metro Jaya masih belum berhasil menangkap bandar judi online meskipun telah gencar dalam upaya pemberantasan. Sebagai penegak hukum, seharusnya Polda Metro Jaya dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan menangkap para pelaku kejahatan seperti bandar judi online yang merugikan banyak orang. Ketidakmampuan Polda Metro Jaya dalam menangkap bandar judi online juga memberikan gambaran bahwa masih ada kelemahan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Perlu adanya peningkatan kapasitas, teknologi, dan koordinasi antar lembaga penegak hukum agar dapat lebih efektif dalam memberantas kejahatan seperti judi online. Selain itu, keberadaan bandar judi online yang masih bebas beroperasi juga dapat membahayakan moral dan stabilitas sosial masyarakat. Berbagai kasus penipuan, penggelapan, dan utang piutang yang berkaitan dengan dunia judi online bisa menjadi bumerang bagi kehidupan sosial masyarakat, terutama generasi muda yang rentan terjerumus dalam praktik ilegal tersebut. Oleh karena itu, diharapkan Polda Metro Jaya dan seluruh aparat penegak hukum dapat memperkuat langkah-langkah dalam memerangi bandar judi online dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan tersebut. Kerjasama antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat juga dibutuhkan dalam upaya pemberantasan judi online demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari praktik ilegal tersebut.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like emoji
Like
Love emoji
Love
Care emoji
Care
Haha emoji
Haha
Wow emoji
Wow
Sad emoji
Sad
Angry emoji
Angry

Tags

Comment