Dua Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis 10 dan 11 Tahun Penjara

4 July, 2024
5


Loading...
Alan Manafe dan Richie Kana, terdakwa penganiayaan transpuan, Desy Sasmita alias Okto Tafuli, hingga tewas divonis 11 dan 10 tahun bui.
Saya merasa senang dan lega dengan putusan pengadilan terhadap dua terdakwa penganiaya transgender di Kupang yang divonis 10 dan 11 tahun penjara. Keputusan ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap kaum minoritas, termasuk transgender, tidak akan toleransi dan pelakunya harus menerima hukuman yang setimpal. Selama ini, transgender sering menjadi korban diskriminasi, pelecehan, dan kekerasan hanya karena identitas gender mereka. Oleh karena itu, putusan ini memberikan harapan bahwa keadilan bisa ditegakkan bagi semua orang tanpa pandang bulu, termasuk bagi kaum minoritas yang rentan terhadap kekerasan. Selain itu, putusan ini juga bisa menjadi sebagai contoh bagi masyarakat bahwa kekerasan terhadap transgender tidak bisa dibiarkan begitu saja. Dengan adanya hukuman yang cukup berat, diharapkan bisa menjadi efek jera bagi pelaku kekerasan lainnya sehingga dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi komunitas transgender. Namun, saya juga berharap agar kasus kekerasan terhadap transgender tidak hanya terfokus pada putusan hukum semata. Penting untuk memperbaiki stigma dan persepsi masyarakat terhadap transgender serta memberikan edukasi tentang hak-hak mereka sehingga kekerasan semacam ini dapat dicegah dari akar permasalahannya. Terakhir, kita harus terus mendukung upaya-upaya untuk melindungi hak-hak transgender dan semua kaum minoritas agar mereka dapat hidup dan berkontribusi dalam masyarakat tanpa adanya diskriminasi dan kekerasan. Semoga putusan ini dapat menjadi langkah awal menuju keadilan yang lebih inklusif bagi semua orang.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like emoji
Like
Love emoji
Love
Care emoji
Care
Haha emoji
Haha
Wow emoji
Wow
Sad emoji
Sad
Angry emoji
Angry

Tags

Comment