Divonis Hukuman Mati, Panca Darmansyah Pembunuh Empat Anak Kandung Ajukan Banding

17 September, 2024
5


Loading...
Sulistyo Muhamad Dwi Putro sempat memberikan kesempatan pada Panca untuk berdiskusi dengan tim hukumnya dahulu menanggapi hasil vonis.
Menurut saya, vonis hukuman mati yang diberikan kepada Panca Darmansyah, pembunuh empat anak kandungnya adalah hukuman yang sepatutnya mengingat kejadian yang sangat mengerikan dan tragis tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh Panca Darmansyah sangat keji dan tidak bisa diampuni, terlebih lagi karena korban adalah anak-anaknya sendiri yang seharusnya dilindungi dan disayangi. Pembelaan dari pihak Panca Darmansyah yang mengajukan banding tentu saja menjadi haknya sebagai terdakwa untuk membela diri dan memperoleh kesempatan yang adil dalam proses hukum. Namun, saya berharap bahwa banding tersebut tidak akan mengubah hukuman yang sebelumnya telah diputuskan oleh pengadilan. Adanya banding dari terdakwa juga seharusnya tidak mengurangi keadilan untuk korban dan keluarganya. Keadilan bagi korban dan keluarganya yang telah kehilangan anak-anak mereka yang tak berdaya harus tetap diutamakan dalam proses hukum ini. Saya berharap agar proses banding ini bisa selesai dengan cepat dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Sehingga keadilan bisa ditegakkan dan hukuman yang seharusnya diterima oleh Panca Darmansyah dapat dilaksanakan sesuai dengan putusan pengadilan. Semoga kasus ini dapat memberikan pelajaran bagi semua orang tentang pentingnya mengendalikan emosi dan menghormati kehidupan manusia.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like emoji
Like
Love emoji
Love
Care emoji
Care
Haha emoji
Haha
Wow emoji
Wow
Sad emoji
Sad
Angry emoji
Angry

Tags

Comment