Loading...
Presiden Jokowi harus segera mengesahkan pembentukan lembaga Perlindungan Data Pribadi sesuai amanat undang-undang sebelum masa jabatannya selesai.
Menurut saya, berita ini cukup mengkhawatirkan karena menunjukkan bahwa Presiden Jokowi berpotensi melanggar Undang-Undang jika tidak segera membentuk lembaga PDP (Penyiaran Digital Publik). Sebagai seorang pemimpin negara, Presiden haruslah mematuhi hukum yang berlaku dan tidak boleh seenaknya mengabaikan kewajiban yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Pembentukan lembaga PDP seharusnya merupakan prioritas bagi pemerintah agar pengelolaan siaran digital dapat lebih terkontrol dan terjamin keberlangsungannya. Dengan tidak membentuk lembaga PDP, Presiden berpotensi menyebabkan ketidakstabilan di industri penyiaran digital dan merugikan para pelaku usaha di bidang tersebut.
Selain itu, tidak membentuk lembaga PDP juga dapat memunculkan konflik kepentingan antara pemerintah dengan para pelaku industri penyiaran digital. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan para pihak yang telah berinvestasi di bidang penyiaran digital.
Saya berharap bahwa Presiden Jokowi segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk membentuk lembaga PDP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, keberlangsungan industri penyiaran digital dapat terjamin dan kepentingan semua pihak dapat terlindungi dengan baik.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment