Amanat UU Advokat, Peradi Miliki Legalitas Gelar Pendidikan Khusus Profesi

5 October, 2024
5


Loading...
Ketua Panitia PKPA Angkatan V DPC Peradi Jakbar-UPN Veteran Jakarta, Genesius Anugerah, ‎menyampaikan, PKPA kali ini diikuti oleh 180 orang peserta,
Berita mengenai "Amanat UU Advokat, Peradi Miliki Legalitas Gelar Pendidikan Khusus Profesi" menunjukkan perkembangan positif dalam dunia hukum di Indonesia, terutama dalam konteks pengembangan profesionalisme advokat. Undang-Undang (UU) Advokat merupakan sebuah landasan hukum yang memberikan kepastian dan regulasi bagi setiap praktisi hukum yang ingin menjalani profesinya secara sah. Dengan adanya legalitas gelar Pendidikan Khusus Profesi (PKP) yang dikeluarkan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), ini memberikan sinyal bahwa terdapat upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kompetensi para advokat. Pendidikan Khusus Profesi yang diselenggarakan oleh Peradi juga menjadi sangat penting sebagai langkah untuk mempersiapkan calon advokat menghadapi kompleksitas kasus hukum yang semakin beragam. Dengan adanya kurikulum yang terstandarisasi dan diakui secara resmi, diharapkan para lulusan tidak hanya memiliki pengetahuan hukum yang memadai, tetapi juga keterampilan praktis yang diperlukan dalam menjalankan tugas mereka di lapangan. Ini selaras dengan tuntutan masyarakat akan profesionalisme dan integritas dalam praktik hukum. Selain itu, pengakuan terhadap gelar PKP ini memberikan kesempatan lebih luas kepada calon advokat untuk mendapatkan pendidikan yang terarah dan terstruktur. Hal ini juga mendorong lembaga pendidikan untuk memberikan perhatian lebih dalam pengembangan kurikulum yang relevan dan aplikatif, sehingga lulusan tidak hanya lihai dalam teori, tetapi juga siap terjun ke dunia praktik hukum. Namun, di balik hal positif tersebut, perlu adanya evaluasi dan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan program pendidikan tersebut. Lima tahun dari sekarang, kita perlu memantau bagaimana dampak dari pendidikan ini terhadap kualitas advokat di Indonesia. Masyarakat tentunya akan lebih mengutamakan advokat yang tidak hanya berpengalaman, tetapi juga memiliki latar belakang pendidikan yang baik. Oleh karena itu, akuntabilitas dalam penyelenggaraan PKP ini sangat krusial untuk menjaga citra profesi advokat di mata khalayak. Di tengah tantangan globalisasi dan perkembangan teknologi informasi, praktisi hukum dituntut untuk bisa beradaptasi dengan cepat. Ini juga menjadi alasan penting mengapa pendidikan advokat harus terus diperbarui dan disesuaikan dengan perkembangan terkini. Jika pendidikan advokat mampu memberikan wawasan dan keterampilan yang dibutuhkan, maka kita bisa optimis bahwa kualitas pelayanan hukum akan semakin meningkat di Indonesia. Secara keseluruhan, amanat UU Advokat dan keberadaan gelar Pendidikan Khusus Profesi dari Peradi menandai langkah positif dalam memperkuat posisi dan profesionalisme advokat di Indonesia. Diharapkan, ini bukan hanya sekedar perubahan administratif semata, tetapi menjadi awal dari transformasi yang lebih besar dalam dunia hukum di tanah air selaras dengan harapan masyarakat akan pelayanan hukum yang lebih baik.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like emoji
Like
Love emoji
Love
Care emoji
Care
Haha emoji
Haha
Wow emoji
Wow
Sad emoji
Sad
Angry emoji
Angry

Tags

Comment