Loading...
Calon bupati Badung, I Wayan Suyasa, berjanji merombak aturan investasi dan mengatasi masalah lingkungan, sampah, serta kemacetan dalam debat Pilbup 2024.
Berita mengenai Suyasa yang menyatakan niatnya untuk merombak aturan guna menekan alih fungsi lahan dapat diinterpretasikan dari berbagai sudut pandang. Pertama-tama, penting untuk memahami konteks alih fungsi lahan itu sendiri. Alih fungsi lahan, terutama dari lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian, sering kali menjadi penyebab utama permasalahan lingkungan, termasuk berkurangnya lahan pertanian produktif dan dampak terhadap ketahanan pangan. Dalam hal ini, langkah yang diambil oleh Suyasa bisa dianggap sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan wilayah dan keberlanjutan agrikultur.
Namun, perlu dicermati lebih jauh tentang bagaimana rencana rombakan tersebut akan dilakukan. Apakah akan ada kajian mendalam yang melibatkan berbagai stakeholder, termasuk petani, pemerintah daerah, dan masyarakat lokal? Keterlibatan berbagai pihak adalah kunci untuk menciptakan kebijakan yang inklusif dan efektif. Jika Suyasa mengambil langkah tanpa melibatkan mereka yang terkena dampak langsung, maka bisa jadi rencana tersebut akan menemui banyak tantangan di lapangan. Perubahan aturan yang tidak disertai pemahaman dan mitigasi akan berpotensi menghadirkan kerugian lebih besar, terutama bagi komunitas yang bergantung pada lahan untuk penghidupan mereka.
Tanggapan lainnya adalah mengenai pentingnya mempertimbangkan aspek ekonomi dan lingkungan. Alih fungsi lahan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan lahan untuk pembangunan infrastruktur tetapi juga berhubungan dengan dampak jangka panjang terhadap ekosistem. Oleh karena itu, perlu ada evaluasi yang rigor untuk memastikan bahwa lahan yang akan dialihfungsikan tidak memiliki nilai ekologis yang tinggi. Suyasa perlu, dalam kebijakannya, memprioritaskan lokasi yang minim dampaknya terhadap lingkungan dan keberlanjutan ekosistem.
Akhirnya, penting untuk mengawasi proses implementasi dari rombakan aturan ini. Akuntabilitas dan transparansi adalah dua faktor yang harus dijaga agar masyarakat tetap percaya pada proses pengambilan keputusan. Suyasa harus siap untuk menjelaskan kepada publik tentang alasan dan tujuan dari tiap perubahan yang diusulkan, serta dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan. Tanpa transparansi, akan muncul dugaan-dugaan yang dapat merusak hubungan antara pemerintah dan masyarakat.
Secara keseluruhan, pernyataan Suyasa perlu ditindaklanjuti dengan hati-hati dan bijaksana. Di satu sisi, ada kebutuhan untuk penyesuaian aturan demi keberlanjutan, tetapi di sisi lain, perlu dipastikan bahwa semua pemangku kepentingan terdampak terlibat dalam prosesnya. Dengan pendekatan yang tepat, rombakan aturan ini bisa menjadi langkah positif menuju pengelolaan lahan yang lebih baik.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment