Siap-siap, Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

6 jam yang lalu
2


Loading...
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Sri Mulyani menjelaskan bahwa keputusan ini sudah melalui pembahasan dengan DPR.
Berita mengenai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang direncanakan mulai 1 Januari 2025 merupakan isu yang sangat penting dan patut diperhatikan oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama pelaku bisnis. Kenaikan PPN ini dapat memiliki dampak yang luas, baik terhadap perekonomian makro maupun mikro. Sebagai salah satu sumber pendapatan negara, PPN yang lebih tinggi diharapkan dapat meningkatkan pendapatan pajak yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik. Namun, perlu dicermati bahwa kenaikan tarif PPN ini dapat berpengaruh pada daya beli masyarakat. Kenaikan tarif pajak akan berimbas pada harga barang dan jasa, yang pada gilirannya dapat menekan konsumsi masyarakat. Apalagi, di tengah situasi ekonomi yang masih berusaha pulih pasca-pandemi, banyak keluarga yang masih merasakan tekanan dari segi keuangan. Jika daya beli masyarakat menurun, maka bisa menghambat pertumbuhan ekonomi yang diharapkan oleh pemerintah. Di sisi lain, ada argumentasi bahwa dengan peningkatan tarif PPN ini, negara dapat mengumpulkan lebih banyak dana untuk program-program pembangunan. Ini bisa menjadi langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri dan menciptakan anggaran yang lebih berkelanjutan. Namun, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak sosial dari kebijakan ini, termasuk kebutuhan untuk melindungi kelompok-kelompok masyarakat yang paling rentan. Lebih jauh, transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana hasil PPN sangat penting. Masyarakat perlu diyakinkan bahwa peningkatan tarif ini akan digunakan untuk kepentingan publik dan tidak akan menggugurkan kepercayaan warga terhadap pemerintah. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi yang efektif mengenai penggunaan anggaran dan mengedukasi masyarakat tentang alasan di balik kebijakan ini. Kenaikan tarif PPN ini juga harus diimbangi dengan upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memperbaiki sistem perpajakan secara keseluruhan. Dengan meningkatkan efisiensi dan mengurangi kebocoran dalam sistem perpajakan, pemerintah dapat memastikan bahwa kenaikan tarif tidak menjadi beban berat bagi masyarakat, namun tetap mampu menciptakan hasil bagi pembangunan negara. Secara keseluruhan, meskipun ada alasan yang mendasari kenaikan tarif PPN ini, perlu dipastikan bahwa kebijakan ini dirancang dan dilaksanakan secara hati-hati. Pemerintah harus memperhatikan keseimbangan antara peningkatan pendapatan negara dan dampaknya terhadap masyarakat. Dengan demikian, diharapkan kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat kepada negara, tetapi juga menjaga kesejahteraan masyarakat.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like emoji
Like
Love emoji
Love
Care emoji
Care
Haha emoji
Haha
Wow emoji
Wow
Sad emoji
Sad
Angry emoji
Angry

Tags

Comment