Beragam Gerakan Erotis yang Dilarang Saat Pementasan Tari Joged Bumbung

2 jam yang lalu
2


Loading...
Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2024 memuat beragam gerakan erotis yang dilarang saat pementasan tari joged bumbung.
Tari Joged Bumbung adalah salah satu bentuk kesenian tradisional yang kaya akan nilai budaya dan artistik di Indonesia, khususnya di Bali. Sebagai bagian dari warisan budaya, pementasan tari ini tidak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga sebagai cara untuk mengekspresikan identitas budaya masyarakat setempat. Namun, dengan adanya berita mengenai larangan beragam gerakan erotis dalam pementasan tari ini, muncul berbagai perspektif dan dampak yang perlu dipertimbangkan. Pertama, larangan terhadap gerakan erotis dalam tari Joged Bumbung bisa jadi merupakan langkah untuk menjaga kesopanan dan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Seiring dengan perubahan zaman, banyak elemen dalam budaya tradisional yang dihadapkan pada tuntutan untuk beradaptasi dengan nilai-nilai sosial yang lebih modern. Dengan menempatkan batasan pada gerakan-gerakan tertentu, pertunjukan tari dapat tetap relevan dan diterima oleh semua kalangan, termasuk generasi muda yang mungkin memiliki pandangan yang lebih konservatif. Namun, di sisi lain, keberadaan gerakan erotis dalam tari Joged Bumbung adalah bagian dari ekspresi artistik yang tidak bisa dipisahkan dari konteks budaya dimana tari tersebut muncul. Tari, sebagai bentuk seni, sering kali menampilkan berbagai nuansa dan emosi, termasuk aspek sensualitas. Menghilangkan atau membatasi gerakan ini bisa dianggap sebagai upaya untuk mereduksi kompleksitas seni tari itu sendiri. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana kita memahami dan menghargai kebebasan berekspresi dalam seni. Selain itu, berita ini menunjukkan bahwa ada ketegangan antara pelestarian budaya dan tuntutan moral masyarakat. Diskusi tentang batasan-batasan dalam kesenian sering kali menciptakan polemik di antara berbagai kelompok. Beberapa orang mungkin merasa bahwa gerakan erotis tidak sejalan dengan nilai-nilai spiritual dan kesopanan, sementara yang lain berpendapat bahwa hal tersebut adalah bagian dari keindahan dan kebebasan berekspresi. Dalam konteks ini, dialog antar masyarakat perlu diadakan untuk menjembatani perbedaan pendapat dan menemukan suatu titik temu yang dapat diterima oleh semua pihak. Sebagai kesimpulan, isu mengenai larangan gerakan erotis dalam tari Joged Bumbung mencerminkan dinamika yang dialami oleh banyak bentuk seni tradisional di era modern. Sementara ada kebutuhan untuk menjaga nilai-nilai budaya dan norma masyarakat, penting juga untuk menghargai kebebasan berekspresi dan memahami seni sebagai medium yang mencerminkan realitas kehidupan. Dialog yang konstruktif antara penggiat seni, masyarakat, dan pemangku kepentingan dapat membuka jalan bagi pengembangan kesenian yang tetap berakar pada tradisi, tetapi juga mampu beradaptasi dengan konteks kontemporer.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like emoji
Like
Love emoji
Love
Care emoji
Care
Haha emoji
Haha
Wow emoji
Wow
Sad emoji
Sad
Angry emoji
Angry

Tags

Comment