Loading...
Pakar hukum Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi mendorong kejaksaan tegas mengungkap kasus besar. Fachrizal berharap kewenangan kejaksaan tidak dilemahkan.
Berita mengenai harapan pakar hukum dari Universitas Brawijaya (UB) agar tidak terjadi pelemahan Kejaksaan melalui RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mencerminkan keprihatinan yang mendalam terhadap integritas dan kemandirian lembaga penegak hukum di Indonesia. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa RUU KUHAP merupakan salah satu instrumen hukum yang menjadi panduan dalam proses penegakan hukum, oleh karena itu perubahan-perubahan yang diusulkan harus dipertimbangkan dengan sangat hati-hati.
Pakar hukum yang menyuarakan pendapat ini menunjukkan adanya kesadaran akan potensi dampak negatif dari perubahan regulasi yang tidak mempertimbangkan integritas fungsi Kejaksaan. Kejaksaan memiliki peran sentral dalam penuntutan perkara pidana, dan segala upaya untuk melemahkan otoritasnya dapat mengancam prinsip keadilan di masyarakat. Hal ini penting, terutama di tengah tantangan dalam penegakan hukum yang sering kali dihadapkan pada berbagai jenis penyalahgunaan kekuasaan.
Salah satu kekhawatiran yang mungkin muncul adalah implikasi dari pelemahan Kejaksaan terhadap upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan terorganisir. Dalam situasi di mana Kejaksaan tidak memiliki kekuatan yang memadai untuk menuntut pelanggar hukum, potensi kejahatan ini dapat berkembang dan meluas, merugikan masyarakat secara keseluruhan. Penegakan hukum yang tegas dan adil adalah kunci untuk menciptakan rasa aman dan percaya publik terhadap sistem hukum.
Di sisi lain, penting untuk mencermati bahwa revisi atau pembaruan hukum, termasuk RUU KUHAP, juga harus sejalan dengan perkembangan kebutuhan dan tantangan masyarakat. Oleh karena itu, suatu dialog terbuka antara para pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil, sangat diperlukan. Melalui diskusi yang sehat dan konstruktif, diharapkan dapat dicapai kesepakatan yang tidak hanya melindungi kekuasaan Kejaksaan, tetapi juga memastikan bahwa prosedur hukum yang diterapkan bersifat transparan dan akuntabel.
Dalam konteks yang lebih luas, keberadaan RUU KUHAP harus dilihat sebagai kesempatan untuk mereformasi sistem peradilan yang lebih baik, bukan sebagai alat untuk melemahkan institusi hukum yang ada. Oleh karena itu, semua pihak harus bersikap kritis dan proaktif terhadap setiap perubahan yang diusulkan, dengan memastikan bahwa hak-hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi tetap terjaga dalam setiap aspek penegakan hukum.
Dengan adanya suara kritis dari pakar hukum, kita diingatkan bahwa partisipasi publik dalam proses legislasi sangat penting. Masyarakat harus diberikan ruang untuk menyampaikan pandangannya agar setiap perubahan dalam kebijakan hukum dapat mencerminkan aspirasi dan kebutuhan kolektif. Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan penegakan hukum juga menjadi faktor yang menentukan dalam memastikan bahwa perubahan tersebut tidak disalahgunakan.
Dengan demikian, penting untuk terus mengawasi perkembangan RUU KUHAP dan memastikan bahwa proses legislasi dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas. Harapan untuk menjaga kemandirian dan kekuatan Kejaksaan harus dijadikan prioritas utama dalam setiap diskusi tentang masa depan sistem hukum di Indonesia. Dialog yang konstruktif dan kolaboratif antara berbagai stakeholders akan sangat penting untuk mencapai tujuan bersama dalam menciptakan sistem hukum yang adil dan efektif.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love

Care
Haha

Wow

Sad

Angry
Comment