Disnaker Lamongan Buka Posko Pengaduan THR

2 hari yang lalu
4


Loading...
Dinas Tenaga Kerja Lamongan buka posko pengaduan THR untuk memastikan hak pekerja terpenuhi. THR wajib dibayarkan H-7 sebelum Lebaran.
Berita mengenai Disnaker Lamongan yang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan langkah penting dalam menjaga hak-hak pekerja menjelang hari raya. Posko ini berfungsi sebagai wadah bagi para pekerja untuk menyampaikan keluhan atau aduan terkait pembagian THR oleh perusahaan. Dengan adanya posko ini, diharapkan transparansi dan keadilan dalam penyaluran THR dapat terjaga, sehingga pekerja tidak merasa dirugikan. Tunjangan Hari Raya merupakan salah satu hak penting bagi pekerja yang telah bekerja keras sepanjang tahun. Pembayaran THR tidak hanya menjadi simbol penghargaan atas kontribusi pekerja, tetapi juga memberikan mereka kesempatan untuk merayakan hari raya dengan lebih layak. Di sisi lain, menghadapi momen seperti ini, seringkali ada oknum perusahaan yang menunda atau bahkan tidak membayar THR tepat waktu. Dengan adanya posko pengaduan, pekerja memiliki saluran yang jelas untuk melaporkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh majikan mereka. Dari perspektif kebijakan, pembukaan posko pengaduan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi hak-hak pekerja. Hal ini sekaligus menjadi sinyal bagi perusahaan agar lebih bertanggung jawab dan patuh terhadap peraturan yang ada. Di saat yang sama, penting bagi pemerintah untuk memberikan edukasi kepada pekerja mengenai hak-hak mereka dan mekanisme yang dapat ditempuh jika hak tersebut dilanggar. Namun, langkah ini juga perlu didukung dengan proses penanganan aduan yang cepat dan efektif. Sebuah posko tanpa adanya tindak lanjut yang jelas tidak akan memberikan dampak yang diharapkan. Oleh karena itu, perlu ada sistem yang kuat dan berkelanjutan dalam menangani setiap pengaduan yang masuk, agar pekerja merasa bahwa suara mereka didengar dan tindakan nyata akan diambil. Selain itu, peran serikat pekerja juga sangat penting dalam konteks ini. Mereka dapat berkolaborasi dengan Disnaker dalam memberikan informasi dan sosialisasi terkait hak-hak pekerja, termasuk dalam hal pengaduan THR. Sinergi antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha akan menciptakan iklim kerja yang lebih sehat dan saling menghargai. Di sisi lain, dengan aktifnya pengaduan terkait THR, diharapkan perusahaan-perusahaan akan lebih terdorong untuk mematuhi ketentuan yang ada. Dalam jangka panjang, hal ini dapat meningkatkan kepercayaan pekerja terhadap sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Jika pekerja merasa aman dan dihargai, maka produktivitas dan loyalitas mereka terhadap perusahaan juga cenderung meningkat. Secara keseluruhan, pembukaan Posko Pengaduan THR oleh Disnaker Lamongan adalah langkah positif yang patut didukung. Ini merupakan upaya untuk menciptakan keadilan sosial dalam bidang ketenagakerjaan, di mana pekerja dapat merayakan hari raya dengan bahagia, serta tidak merasa khawatir akan hak-hak mereka yang diabaikan. Dengan dukungan yang tepat, langkah ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like emoji
Like
Love emoji
Love
Care emoji
Care
Haha emoji
Haha
Wow emoji
Wow
Sad emoji
Sad
Angry emoji
Angry

Tags

Comment