Loading...
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menegaskan, draf revisi UU TNI semestinya mudah diakses karena bukan hal yang bersifat rahasia
Berita mengenai draf RUU TNI yang sulit diakses dan komentar dari pakar yang menganggapnya terlalu rahasia mencerminkan tantangan transparansi dalam proses legislasi di Indonesia. Isu ini mencuat karena masyarakat, termasuk akademisi dan pakar, berhak untuk mendapatkan informasi terkait undang-undang yang mempengaruhi keamanan dan pertahanan negara. RUU TNI, sebagai dokumen penting yang akan menentukan arah kebijakan militer, seharusnya dapat diakses oleh publik agar dapat dibahas secara terbuka.
Dalam konteks demokrasi, aksesibilitas informasi adalah hal yang krusial. Ketika sebuah draf RUU tidak dapat diakses oleh masyarakat, hal ini menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan. Publik berhak untuk mengetahui isi kebijakan yang akan mempengaruhi batasan-batasan kekuasaan militer serta pengelolaan sumber daya yang terkait. Ketika akses terhadap dokumen tersebut dibatasi, bisa jadi ada kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan kekuasaan atau pengambilan keputusan yang tidak sejalan dengan kepentingan rakyat.
Pakar yang mengekspresikan pendapatnya menunjukkan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk mendemokratisasi proses pembuatan undang-undang, khususnya yang berdampak pada institusi militer. Sebuah draf RUU yang dianggap rahasia bisa menunjukkan bahwa ada aspek-aspek tertentu yang mungkin tidak sejalan dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ini juga mengingatkan kita akan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses legislasi, yang memungkinkan adanya masukan dan kritik yang konstruktif.
Lebih lanjut, kekhawatiran citra rahasia tersebut bisa menghambat kerjasama antara lembaga pemerintahan dengan masyarakat sipil. Tanpa komunikasi yang baik dan terbuka, akan sulit bagi pemerintah untuk mendapatkan dukungan publik terhadap kebijakan yang diusulkan. Oleh karena itu, diharapkan bahwa pemerintah dapat lebih responsif dalam merespons tuntutan publik mengenai akses informasi, serta mempertimbangakan masukan dari berbagai pihak dalam proses perumusan perundang-undangan.
Sebagai negara yang berada dalam transisi menuju sistem demokrasi lebih matang, Indonesia perlu memastikan bahwa seluruh proses legislasi, termasuk RUU TNI, dilakukan dengan transparansi. Memfasilitasi akses terhadap draf RUU tidak hanya akan meningkatkan akuntabilitas, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Dengan memberikan akses kepada publik, pemerintah dapat menunjukkan komitmen mereka terhadap nilai-nilai demokrasi dan keterbukaan, yang merupakan fondasi penting bagi masyarakat yang sehat dan berdaya.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love

Care
Haha

Wow

Sad

Angry
Comment