Daftar 14 K/L yang Boleh Dijabat TNI Aktif pada UU yang Disahkan

20 March, 2025
7


Loading...
RUU TNI telah resmi disahkan oleh DPR RI pada Kamis, 20 Maret 2025. Ada 14 Kementerian atau Lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit TNI Aktif.
Berita mengenai pengesahan undang-undang yang memperbolehkan TNI aktif menjabat di 14 kementerian dan lembaga (K/L) di Indonesia menyita perhatian publik dan menjadi bahan diskusi yang hangat. Tindakan ini membawa implikasi yang cukup signifikan terhadap parlemen, pemerintahan, dan persoalan sipil-militer di Indonesia. Undang-undang ini, yang berusaha mengatur peran TNI dalam pemerintahan sipil, mencerminkan pengakuan akan kontribusi yang dapat diberikan oleh militer dalam rangka penanganan persoalan-persoalan strategis negara. Salah satu alasan diperbolehkannya TNI aktif menjabat di kementerian dan lembaga adalah untuk meningkatkan efektivitas dalam penanganan isu-isu pertahanan, keamanan, dan bencana alam. Pengalaman dan pelatihan yang dimiliki oleh TNI diharapkan dapat dibawa ke dalam pengambilan keputusan yang akan berpengaruh pada stabilitas negara. Namun, tindakan ini juga bisa menimbulkan kontroversi, mengingat salah satu prinsip demokrasi adalah memisahkan kekuasaan militer dan sipil. Kekhawatiran akan potensi yang bisa timbul dari integrasi ini, seperti dominasi militer dalam urusan sipil dan pengabaian terhadap prinsip-prinsip demokrasi, merupakan hal yang perlu disikapi dengan hati-hati. Sejarah menunjukkan bahwa keterlibatan militer dalam pemerintahan seringkali mengarah pada pengurangan ruang bagi partisipasi sipil dan bisa menciptakan atmosfer ketidakpercayaan di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas harus tetap menjadi prioritas bagi semua pihak, termasuk TNI. Di sisi lain, jika pendekatan ini diterapkan dengan bijaksana dan dalam koridor yang tepat, bisa jadi kekuatan tambahan bagi pemerintah dalam menangani tantangan-tantangan besar yang dihadapi saat ini. Sinergi antara TNI dan kementerian dalam hal keamanan, penanggulangan bencana, dan isu strategis lainnya dapat menambah daya tawar negara di kancah internasional, dan memperkuat ketahanan nasional. Masyarakat juga diharapkan untuk mewaspadai dan mengawasi implementasi dari kebijakan ini. Partisipasi publik dalam mengawasi peran TNI dalam kementerian dan lembaga sangatlah penting, karena ini menyangkut masa depan tata kelola pemerintahan yang demokratis. Kita perlu memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil memberikan manfaat bagi rakyat dan tidak menggeser orientasi negara dari civil society ke arah yang lebih militaristik. Secara keseluruhan, pengesahan undang-undang ini adalah langkah besar yang perlu disikapi dengan berbagai perspektif. Diharapkan dengan adanya aturan yang jelas, peran TNI dalam pemerintahan bisa dikelola dengan baik tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Ini akan menjadi tantangan besar bagi pemerintah dan TNI untuk menjalankan peran mereka secara kolaboratif dan harmonis demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like emoji
Like
Love emoji
Love
Care emoji
Care
Haha emoji
Haha
Wow emoji
Wow
Sad emoji
Sad
Angry emoji
Angry

Tags

Comment