UU TNI Disahkan, Pakar Hukum Unair Dorong Masyarakat Gugat ke MK

1 hari yang lalu
5


Loading...
DPR RI telah mengesahkan RUU TNI menjadi Undang-undang. Ini respons dari pakar hukum tata negara Universitas Airlangga.
Berita mengenai pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang disertai dengan dorongan dari pakar hukum untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) menggugah perhatian banyak pihak. Di tengah upaya untuk memperkuat kelembagaan dan struktur pertahanan nasional, pembahasan mengenai relevansi dan implikasi hukum dari undang-undang ini tidak bisa diabaikan. Penegasan pandangan dari pakar hukum, terutama dari Universitas Airlangga (Unair), menunjukkan adanya kekhawatiran akan potensi dampak negatif yang ditimbulkan oleh undang-undang tersebut bagi masyarakat dan ketatanegaraan di Indonesia. Salah satu poin penting yang mencuat adalah masalah demokrasi dan pengawasan sipil terhadap militer. Dalam konteks sejarah, Indonesia telah melalui fase-fase di mana keterlibatan militer dalam urusan sipil menjadi sangat signifikan, sering kali mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia. Kritikan terhadap UU TNI, terutama yang diajukan oleh pihak-pihak yang mendorong masyarakat untuk mengajukan gugatan, menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap transparansi dan akuntabilitas institusi militer. Masyarakat perlu merasa aman dan dilindungi dari potensi penyalahgunaan kekuasaan yang mungkin muncul akibat pengaturan yang terlalu besar. Selanjutnya, terdapat pertanyaan mengenai validitas dan legitimasi proses legislasi yang telah dilalui. Ketika pengesahan undang-undang dilakukan dengan kurangnya partisipasi publik atau tanpa dialog yang memadai dengan berbagai elemen masyarakat, hal ini dapat mengarah pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap produk hukum tersebut. Oleh karena itu, dorongan untuk menggugat ke MK bukan hanya mencerminkan ketidakpuasan, tetapi juga upaya untuk mengembalikan kajian kritis terhadap produk hukum demi kepentingan publik. Lebih jauh lagi, gugatan ke MK bisa dijadikan sebagai instrumen untuk mengevaluasi apakah UU TNI sesuai dengan konstitusi dan prinsip-prinsip negara hukum. Jika terbukti bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan konstitusi, maka sudah seharusnya ditindaklanjuti oleh MK untuk menjaga supremasi hukum di Indonesia. Melalui proses ini, akan ada peluang bagi masyarakat untuk terlibat dalam diskusi hukum yang lebih luas dan mendalam mengenai peranan militer dalam negara yang demokratis. Dalam konteks ini, aktifnya masyarakat sipil untuk menggugat UU TNI adalah tanda kesadaran hukum yang semakin berkembang di Indonesia. Ini juga menunjukkan bahwa masyarakat tidak segan-segan untuk mengekspresikan pendapat dan mengambil tindakan ketika merasa ada yang tidak beres dalam kebijakan publik. Proses ini sangat penting untuk membentuk budaya hukum yang lebih kuat dan inklusif, sehingga semua pihak—baik pemerintah maupun masyarakat—dapat saling mengawasi dan menciptakan keseimbangan kekuasaan yang sehat. Oleh karena itu, meskipun pengesahan UU TNI telah dilakukan, dialog dan diskusi mengenai implikasi dari undang-undang tersebut tidak boleh berhenti. Partisipasi aktif masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar mencakup kepentingan seluruh rakyat Indonesia dan sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi serta hak asasi manusia. Jika tidak, risiko terjadinya pergeseran kekuasaan yang tidak diinginkan akan terus mengintai, dan masyarakat harus siap untuk memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang ada.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like emoji
Like
Love emoji
Love
Care emoji
Care
Haha emoji
Haha
Wow emoji
Wow
Sad emoji
Sad
Angry emoji
Angry

Tags

Comment