Loading...
Pakar Unika Soegijapranata menganggap partai politik telah mengkhianati reformasi yang telah melahirkannya.
Berita mengenai kritik dari pakar Unika Soegijapranata terhadap Undang-Undang TNI (UU TNI) yang mengaitkannya dengan upaya rezim untuk menghidupkan kembali praktik-praktik Orde Baru membawa perhatian penting bagi wacana politik dan militer di Indonesia. Dalam konteks ini, kritik tersebut memunculkan sejumlah perdebatan terkait kedudukan dan peran militer dalam kehidupan politik, serta implikasi hukum dan sosialnya bagi masyarakat.
Pertama, penting untuk memahami sejarah dan konteks di balik kritik ini. Orde Baru, yang dipimpin oleh Soeharto, dikenal dengan praktik militerisme yang kuat dan dominasi kekuasaan di semua lini kehidupan, termasuk politik. Dalam periode itu, TNI memiliki peran yang sangat signifikan dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan adanya kritik terhadap UU TNI, ada kegelisahan bahwa sejumlah pasal atau ketentuan dalam undang-undang tersebut bisa jadi mengarah pada penguatan lagi posisi militer dalam pemerintahan dan pengawasan terhadap masyarakat sipil.
Kritik tersebut juga mencerminkan keberadaan sejumlah kelompok yang merasa khawatir dengan pengembalian karakteristik otoritarian dalam pemerintahan. Indonesia, setelah reformasi, telah berkomitmen untuk menegakkan prinsip-prinsip demokrasi, di mana peran militer harus terbatas dan terpisah jelas dari ranah sipil. Hal ini menjadi sangat penting agar kekuasaan tidak terpusat dan untuk memastikan bahwa hak-hak asasi manusia tetap terjaga.
Selanjutnya, kritik yang dilontarkan oleh pakar tersebut harus dipandang sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang sehat. Dalam masyarakat demokratis, kritik terhadap kebijakan pemerintah, termasuk undang-undang, merupakan hal yang lumrah dan bahkan perlu untuk menjaga keseimbangan kekuasaan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan semua pemangku kepentingan untuk mendengarkan suara masyarakat dan akademisi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap aspirasi dan kepentingan publik.
Lebih jauh lagi, pembahasan mengenai UU TNI seharusnya tidak hanya terbatas pada aspek politik, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan legalnya. Apakah ada potensi penyalahgunaan kekuasaan? Apakah hukum-hukum yang ditetapkan akan melindungi atau justru membahayakan masyarakat? Pertanyaan-pertanyaan ini harus menjadi perhatian utama dalam merumuskan undang-undang yang berkaitan dengan militer.
Sebagai penutup, kritik seperti ini sangat diperlukan untuk mengingatkan kita semua bahwa pengawasan terhadap kekuasaan, termasuk di ranah militer, adalah bagian penting dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan terus berdialog dan mendiskusikan isu-isu semacam ini, kita bisa menegakkan sebuah sistem yang lebih baik dan lebih adil untuk semua warga negara. Ini merupakan bagian dari proses menuju penguatan demokrasi di Indonesia, yang harus selalu diupayakan oleh semua elemen bangsa.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love

Care
Haha

Wow

Sad

Angry
Comment