Loading...
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menolak usulan pelarangan siaran langsung proses persidangan dalam revisi KUHAP yang tengah dibahas di DPR.
Berita mengenai penolakan usulan larangan siaran langsung sidang di pengadilan oleh Iwakum sangat menarik dan mencerminkan dinamika di sistem peradilan kita. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa keberadaan siaran langsung sidang memiliki implikasi signifikan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan akses publik terhadap proses hukum.
Pertama, siaran langsung dapat dianggap sebagai upaya untuk membawa proses peradilan lebih dekat kepada masyarakat. Dengan teknologi saat ini, masyarakat dapat menyaksikan secara langsung bagaimana proses hukum berlangsung, menilai kinerja hakim, jaksa, dan pengacara, serta memahami bagaimana keputusan diambil. Hal ini berpotensi meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan yang dianggap kadang tidak transparan. Jika sidang-sidang penting dilarang disiarkan secara langsung, masyarakat akan kehilangan kesempatan untuk memahami dinamika hukum yang terjadi.
Namun, di sisi lain, ada argumentasi bahwa siaran langsung juga bisa memunculkan potensi dampak negatif. Misalnya, bisa munculnya sensationalisme media yang berpotensi merugikan pihak-pihak tertentu, seperti saksi atau terdakwa, terutama jika mereka menjadi sorotan publik. Ada juga kekhawatiran mengenai kemungkinan tekanan terhadap hakim dan keputusan yang diambil jika sidang-sidang tersebut disiarkan secara langsung. Oleh karena itu, konflik antara transparansi dan kepentingan individual dalam peradilan adalah isu yang perlu diperhatikan dengan serius.
Lebih lanjut, larangan komunikasi dan siaran langsung juga dapat berimplikasi pada prinsip keadilan. Ketika proses peradilan ditutup dari publik, terdapat kemungkinan bahwa beberapa aspek penting dalam pencarian kebenaran dan keadilan menjadi terabaikan. Keterlibatan masyarakat dalam proses hukum seharusnya menjadi bagian integral dari demokrasi, dan siaran langsung adalah salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut.
Satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana regulasi dan pendekatan terhadap siaran langsung ini bisa diatur dengan bijaksana. Mungkin bisa dipikirkan tentang mekanisme yang dapat melindungi privasi individu, namun tetap menjaga nilai transparansi yang krusial. Misalnya, dengan mengatur jenis perkara yang bisa disiarkan secara langsung dan prosedur-prosedur yang melindungi martabat para pihak yang terlibat dalam sidang.
Pada akhirnya, respon Iwakum terhadap usulan larangan ini menunjukkan keberanian untuk melawan praktik yang mungkin dianggap ketinggalan zaman. Sebuah sistem peradilan yang menghargai keterbukaan dan masyarakat yang teredukasi mengenai hukum tentu akan membawa manfaat bagi semua pihak. Proses hukum yang transparan berpotensi menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.
Dengan demikian, upaya untuk mempertahankan siaran langsung sidang di pengadilan seharusnya dipandang sebagai langkah penting untuk memperkuat prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan, asalkan diimplementasikan dengan cara yang mempertimbangkan aspek-aspek etika dan privasi.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love

Care
Haha

Wow

Sad

Angry
Comment