Satpol PP Kukar Kaltim Ancam Penjarakan Penjual Petasan Daya Ledak 2.0 Gram

Mir
25 March, 2025
8


Loading...
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, melakukan razia pedagang petasan
Berita mengenai ancaman yang dikeluarkan oleh Satpol PP Kukar di Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap penjual petasan dengan daya ledak 2.0 gram menunjukkan sebuah langkah yang cukup signifikan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Di satu sisi, tindakan ini mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk memperketat peredaran barang yang berpotensi membahayakan, terutama menjelang perayaan-perayaan tertentu yang seringkali diwarnai dengan penggunaan petasan dan kembang api. Petasan, meskipun sering dianggap sebagai bagian dari tradisi perayaan, tetap memiliki risiko yang besar. Daya ledak yang meskipun "hanya" 2.0 gram dapat menyebabkan kecelakaan yang fatal jika digunakan tidak sesuai dengan ketentuan. Korban luka bakar, kebakaran, dan bahkan kematian akibat penyalahgunaan petasan bukanlah hal yang jarang terjadi. Oleh karena itu, langkah tegas dari Satpol PP ini patut didukung, asalkan diiringi dengan sosialisasi yang baik kepada masyarakat mengenai bahaya dan risiko yang ditimbulkan oleh penggunaan petasan. Namun, tindakan penegakan hukum yang diambil juga perlu dikaji lebih dalam. Ancaman penjara bagi penjual petasan harus diimbangi dengan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat mengenai peraturan yang ada. Masyarakat perlu diberi penjelasan mengenai alasan di balik pelarangan dan bahaya yang menyertai petasan agar mereka menyadari pentingnya menjaga keselamatan diri dan orang lain. Tanpa adanya pemahaman yang baik, tindakan ini dapat dianggap sebagai kebijakan yang represif. Selain itu, penting untuk memperhatikan sisi ekonomi dari kebijakan ini. Banyak pedagang kecil yang mengandalkan penjualan petasan sebagai sumber pendapatan. Oleh karena itu, pemerintah juga perlu menyediakan alternatif bagi mereka untuk mengalihkan usaha mereka, misalnya dengan memberikan pelatihan atau dukungan untuk beralih ke jenis usaha yang lebih aman dan legal. Pendekatan yang berbasis pada pemberdayaan masyarakat akan lebih berdampak positif dalam jangka panjang dibandingkan dengan hanya mengandalkan penegakan hukum semata. Selanjutnya, perlu dicatat bahwa fenomena penggunaan petasan dan kembang api dalam konteks budaya dan tradisi masyarakat tidak bisa diabaikan. Apabila ada larangan yang ketat, bisa saja masyarakat akan mencari cara lain yang lebih berbahaya untuk memenuhi keinginan mereka berpartisipasi dalam perayaan. Oleh karena itu, selain penegakan hukum, dialog dengan masyarakat dalam menciptakan alternatif hiburan yang aman merupakan langkah penting yang perlu dilakukan. Dalam kesimpulannya, tindakan Satpol PP Kukar untuk mengancam penjara penjual petasan sebaiknya dipandang sebagai upaya untuk menjaga keselamatan masyarakat. Namun, itu harus dilakukan dengan pendekatan yang holistik, melibatkan edukasi, pemberdayaan ekonomi, dan dialog dengan masyarakat agar tujuan keselamatan bisa tercapai tanpa menimbulkan konflik atau resistensi dari masyarakat. Pembangunan kesadaran kolektif akan keselamatan dan tanggung jawab bersama adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semuanya.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like emoji
Like
Love emoji
Love
Care emoji
Care
Haha emoji
Haha
Wow emoji
Wow
Sad emoji
Sad
Angry emoji
Angry

Comment