RUU KUHP Dibahas Lagi 16 April, Simak Daftar Pasal Krusialnya: Live Sidang Harus Seizin Pengadilan

3 hari yang lalu
7


Loading...
Pembahasan terkait RUU KUHAP sudah sempat dibahas oleh Komisi III DPR dalam rapat yang digelar pada Senin (24/3/2025) lalu.
Berita mengenai pembahasan kembali RUU KUHP pada 16 April tersebut menggambarkan dinamika hukum yang terus berkembang di Indonesia. Pembahasan ini menjadi penting mengingat RUU KUHP memiliki dampak signifikan terhadap sistem hukum dan masyarakat secara keseluruhan. Adanya daftar pasal-pasal krusial yang akan dibahas menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR berusaha memperhatikan masukan dari berbagai kalangan, terutama terkait dengan isu-isu yang sangat sensitif dan krusial bagi masyarakat. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah tentang ketentuan live sidang yang harus seizin pengadilan. Hal ini menimbulkan berbagai pendapat di masyarakat. Di satu sisi, ketentuan ini dapat dianggap sebagai upaya untuk melindungi privasi individu dan menjaga integritas proses hukum. Namun, di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa ketentuan ini bisa digunakan untuk menutupi transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan. Dalam masyarakat yang demokratis, prinsip transparansi adalah hal yang sangat penting, dan setiap langkah yang diambil dalam proses hukum harus dapat diakses dan diawasi oleh publik. Lebih jauh, RUU KUHP ini juga mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh sistem hukum di Indonesia dalam menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Masyarakat saat ini semakin kritis dan peka terhadap isu-isu sosial, termasuk hukum yang dianggap ketinggalan zaman atau tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan yang ada. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan DPR untuk tidak hanya mendengarkan suara elite, tetapi juga melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum dalam proses pembahasannya. Dialog terbuka bisa menjadi kunci untuk mencapai kesepakatan yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak. Penting juga untuk melihat dampak dari RUU KUHP kepada praktik-praktik hukum yang sudah ada. Konsep reforma hukum sering kali terjegal oleh banyak faktor, termasuk penafsiran yang berbeda-beda dari setiap pasal yang ada. Jika pasal-pasal dalam RUU ini diimplementasikan tanpa kejelasan yang memadai, maka akan berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum di kalangan publik, dan ini adalah hal yang seharusnya dihindari. Pada akhirnya, keberhasilan dari pembahasan RUU KUHP ini sangat bergantung pada partisipasi aktif dari masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. Hanya dengan melibatkan berbagai pihak dapat diharapkan tercipta hukum yang tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga aspek moral dan etis yang dianggap penting oleh masyarakat. Harapannya, RUU KUHP ini dapat menjadi langkah maju untuk menciptakan sistem hukum yang lebih baik dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like emoji
Like
Love emoji
Love
Care emoji
Care
Haha emoji
Haha
Wow emoji
Wow
Sad emoji
Sad
Angry emoji
Angry

Comment