Kronologi Kasus Susanti TKW di Arab Akan Divonis Mati Jika Tak Bisa Tebus Rp 40 M Setelah Lebaran

Jen
29 March, 2025
7


Loading...
Susansi binti Mahpudin (22), tenaga kerja Indonesia asal Desa Cikarang divonis hukuman mati..membunuh anak majikan. Dia tidak didampingi pengacara
Berita tentang kasus Susanti, tenaga kerja perempuan (TKW) asal Indonesia yang terancam vonis mati di Arab Saudi jika tidak mampu membayar tebusan, tentunya menimbulkan banyak pertanyaan dan kepedulian di kalangan masyarakat. Kasus ini bukan hanya mencerminkan permasalahan individu, tetapi juga menunjukkan gambaran yang lebih besar tentang perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Pertama-tama, situasi yang dihadapi Susanti sangat mengkhawatirkan. Bagaimana seorang TKW yang pergi ke luar negeri dengan harapan untuk memperbaiki kehidupan keluarganya, justru terjebak dalam masalah hukum yang serius? Kasus ini menggarisbawahi perlunya usaha pemerintah Indonesia dalam meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja migran. Sebagai negara pengirim tenaga kerja, Indonesia seharusnya memiliki mekanisme yang lebih baik dalam melindungi warganya di luar negeri, termasuk memastikan bahwa mereka tidak terjebak dalam situasi yang merugikan. Kedua, fenomena tebusan yang tinggi seperti Rp 40 miliar menunjukkan adanya ketidakadilan dalam sistem hukum di negara penerima. Banyak TKW yang terjebak dalam situasi serupa seringkali tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang hak-hak mereka atau tidak mendapatkan bantuan hukum yang memadai saat mengalami masalah. Pekerja migran seringkali dianggap sebagai warga kelas dua di negara tempat mereka bekerja, dan ini menciptakan peluang bagi eksploitasi. Selain itu, kasus Susanti juga memunculkan pertanyaan tentang peran agen atau perusahaan yang memberangkatkan TKW. Apakah mereka menyediakan informasi yang cukup dan akurat kepada pekerja tentang risiko dan tantangan yang mungkin dihadapi? Masyarakat juga perlu lebih sadar mengenai pentingnya memilih agen penyalur yang terpercaya dan memiliki izin resmi. Tanpa ada regulasi yang ketat serta pengawasan terhadap agen penyalur tenaga kerja, kasus serupa akan terus berulang. Dalam konteks yang lebih luas, penting bagi pemerintah Indonesia untuk melakukan diplomasi yang efektif dengan negara-negara tujuan, termasuk Arab Saudi, untuk memperjuangkan hak-hak pekerja migran. Ini termasuk penguatan kerja sama bilateral dalam memberikan perlindungan hukum dan sosial bagi TKW, serta memfasilitasi akses ke bantuan hukum ketika mereka menghadapi masalah. Akhirnya, kasus Susanti adalah panggilan bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memperjuangkan hak-hak tenaga kerja migran. Ini merupakan tanggung jawab tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat sipil dan sektor swasta. Kesadaran akan perlunya perlindungan bagi pekerja migran harus ditingkatkan, sehingga kasus tragis seperti ini tidak terulang di masa depan.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like emoji
Like
Love emoji
Love
Care emoji
Care
Haha emoji
Haha
Wow emoji
Wow
Sad emoji
Sad
Angry emoji
Angry

Comment