Loading...
Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga bersama Kanwil Ditjenpas NTT, Maliki, mengunjungi Lapas Atambua.
Saya tidak memiliki akses langsung ke berita terkini atau konten spesifik di situs berita. Namun, berdasarkan judul yang Anda sampaikan mengenai kondisi bangunan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Atambua yang tidak pernah direnovasi, serta tanggapan anggota Komisi XIII DPR RI, Rudi Kabunang, yang merasa prihatin, saya dapat memberikan analisis dan tanggapan secara umum mengenai isu semacam ini.
Isu tentang kondisi bangunan lembaga pemasyarakatan di Indonesia sering kali menjadi perhatian, terutama karena berkaitan dengan hak asasi manusia serta kesehatan dan keselamatan para narapidana. Ketika bangunan sebuah lapas tidak mengalami renovasi dalam jangka waktu yang lama, ini bisa mengindikasikan kurangnya perhatian pemerintah terhadap fasilitas yang seharusnya mampu memberikan rehabilitasi yang layak bagi narapidana. Hal ini sangat disayangkan, mengingat fungsi utama dari lembaga pemasyarakatan seharusnya adalah untuk mendidik dan mempersiapkan para narapidana agar bisa reintegrasi ke masyarakat dengan lebih baik.
Kondisi bangunan yang tidak terawat dapat berpotensi menimbulkan berbagai masalah, mulai dari overkapasitas yang menyebabkan peningkatan ketegangan di dalam, hingga fasilitas yang tidak memadai sehingga berdampak buruk terhadap kesehatan fisik dan mental para penghuni. Dalam konteks ini, pernyataan Rudi Kabunang dari Komisi XIII DPR RI yang merasa prihatin sangat relevan. Sebagai wakil rakyat, sudah seharusnya perhatian diberikan terhadap isu-isu mendasar yang berkaitan dengan kehidupan para narapidana, karena mereka juga berhak mendapatkan hak-hak dasar meskipun telah melakukan kesalahan.
Lebih lanjut, penting bagi pemerintah untuk memperhatikan anggaran pendidikan dan pelatihan bagi narapidana. Renovasi bisa jadi hanya bagian dari solusi, namun upaya untuk meningkatkan kualitas hidup dan memberikan keterampilan kepada mereka yang menjalani hukuman lebih krusial untuk mengurangi angka residivisme. Dengan demikian, Lapas tidak hanya berfungsi sebagai tempat menghukum, tetapi juga sebagai lembaga yang bisa memperbaiki dan mempersiapkan kelayakan sosial para narapidana di masa depan.
Di sisi lain, kerja sama antara pemerintah, lembaga sosial, dan masyarakat juga perlu ditingkatkan. Penanganan isu rehabilitasi narapidana bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang mendukung reintegrasi narapidana. Oleh karena itu, perlu ada dialog yang konstruktif antara semua pihak untuk mencari solusi terbaik dalam perbaikan kondisi lembaga pemasyarakatan dan kehidupan narapidana.
Dengan penanganan yang lebih serius terhadap masalah infrastruktur lapas dan program rehabilitasi, diharapkan ke depannya kondisi seperti yang terjadi di Lapas Atambua tidak terulang kembali. Setiap narapidana memiliki potensi untuk berubah dan berkontribusi positif bagi masyarakat, asalkan diberikan kesempatan dan dukungan yang memadai selama menjalani hukuman.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love

Care
Haha

Wow

Sad

Angry
Comment