Momen Spesial Bagi 288 Napi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi

31 March, 2025
6


Loading...
Pada Lebaran 2025, 288 warga binaan Lapas Sukamiskin menerima remisi. Keluarga juga diizinkan berkunjung selama tiga hari.
Berita mengenai remisi yang diberikan kepada 288 narapidana (napi) di Lapas Sukamiskin tentu mengundang berbagai tanggapan dan pandangan. Remisi, yang merupakan pengurangan masa hukuman bagi narapidana, merupakan satu dari sekian upaya dalam sistem pemasyarakatan untuk memberikan penghargaan kepada napi yang menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik. Ini menjadi momen penuh harapan bagi para napi, di mana mereka mendapatkan kesempatan untuk segera kembali ke masyarakat. Dari sisi positif, remisi dapat dipandang sebagai motivasi bagi narapidana untuk berusaha berubah dan mengikuti program-program rehabilitasi. Ketika napi mendapatkan pengurangan hukuman, hal ini bisa menjadi langkah awal menuju reintegrasi yang lebih baik ke dalam masyarakat. Dengan adanya remisi, diharapkan para napi termotivasi untuk berperilaku baik dan mengikuti berbagai kegiatan yang dapat memperbaiki diri, seperti pendidikan, pelatihan kerja, atau program keagamaan. Namun, di sisi lain, topik remisi juga sering kali memunculkan perdebatan, terutama bila menyangkut mereka yang terlibat dalam kasus korupsi atau pelanggaran hukum berat. Ada yang berpendapat bahwa memberikan remisi bagi narapidana dengan kejahatan yang menimbulkan dampak besar bagi masyarakat dapat memperkecil rasa keadilan di dalam masyarakat. Banyak orang yang merasa bahwa keadilan seharusnya ditegakkan secara proporsional, sesuai dengan beratnya tindak kejahatan yang dilakukan. Oleh karena itu, pemberian remisi perlu dilakukan dengan sangat hati-hati, dan harus disertai dengan transparansi mengenai kriteria yang digunakan. Selain itu, isu lingkungan penjara dan kondisi sosial-ekonomi juga perlu dipertimbangkan. Remisi mungkin akan lebih bermakna jika dilengkapi dengan upaya rehabilitasi yang lebih komprehensif, termasuk mempersiapkan mereka untuk kembali hidup mandiri di masyarakat. Tanpa adanya dukungan pasca-penjara yang memadai, ada risiko tinggi bagi mantan napi untuk kembali ke dalam perilaku kriminal, yang tentunya akan mempengaruhi keamanan dan keadilan di masyarakat. Secara keseluruhan, momen pemberian remisi kepada narapidana di Lapas Sukamiskin merupakan bentuk pengakuan akan usaha perbaikan diri dari para napi yang bersangkutan. Namun, penting bagi pihak berwenang untuk senantiasa menilai dan mereformasi sistem pemasyarakatan agar tidak hanya memberi harapan bagi para napi, tetapi juga memelihara keadilan dan keamanan bagi masyarakat. Diskursus yang lebih terbuka tentang remisi dan rehabilitasi akan sangat bermanfaat, baik bagi narapidana itu sendiri maupun bagi masyarakat luas yang terdampak oleh tindak kejahatan.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like emoji
Like
Love emoji
Love
Care emoji
Care
Haha emoji
Haha
Wow emoji
Wow
Sad emoji
Sad
Angry emoji
Angry

Tags

Comment