Penerbitan Perpol SKK Jurnalis Asing tak Libatkan Dewan Pers

4 April, 2025
7


Loading...
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengungkapkan bahwa penerbitan Perpol 3/2025 yang mengatur SKK untuk jurnalis asing tak melibatkan Dewan Pers.
Berita mengenai penerbitan Peraturan Polri (Perpol) yang mengatur tentang Surat Keterangan Kegiatan Jurnalis Asing (SKK Jurnalis Asing) tanpa melibatkan Dewan Pers tentu saja menjadi sorotan. Dalam dunia jurnalistik, peran Dewan Pers sangat vital, terutama dalam menjamin independensi, profesionalisme, dan etika jurnalisme. Ketidaklibatan Dewan Pers dalam proses ini menimbulkan berbagai pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas kebijakan yang diambil oleh pihak kepolisian. Pertama-tama, penting untuk dicermati bahwa keberadaan jurnalis asing di Indonesia membawa banyak manfaat, baik untuk menyoroti isu-isu lokal di mata internasional maupun untuk memperkaya perspektif masyarakat mengenai kondisi di dalam negeri. Namun, dalam menjalankan tugasnya, jurnalis asing juga harus tunduk pada regulasi yang berlaku di Indonesia. Di sinilah peran Dewan Pers seharusnya menjadi jembatan yang membantu menciptakan regulasi yang adil dan berimbang, serta melindungi hak-hak jurnalis dalam melakukan tugasnya. Ketidaklibatan Dewan Pers juga membuka potensi untuk terjadinya penegakan aturan yang kurang berpihak pada prinsip kebebasan pers. Perpol yang diterbitkan tanpa konsultasi dengan lembaga yang memiliki otoritas di bidang pers bisa menghasilkan kebijakan yang tidak memperhatikan aspek-aspek penting yang berkaitan dengan perlindungan jurnalis, terutama dalam konteks perbedaan budaya dan konteks lokal yang mungkin tidak dipahami dengan baik oleh pihak Polri. Selain itu, keberadaan Perpol ini bisa memunculkan ketidakpastian bagi jurnalis asing yang ingin meliput di Indonesia. Mereka mungkin merasa khawatir tentang prosedur dan batasan yang ditetapkan tanpa kehadiran Dewan Pers sebagai pengawas. Hal ini dapat berimbas pada keputusan mereka untuk meliput berita di Indonesia, yang pada gilirannya akan mempengaruhi representasi dan pemahaman masyarakat internasional terhadap isu-isu yang berkembang di tanah air. Di sisi lain, penting bagi pemangku kebijakan, khususnya Polri, untuk mendengar suara dan masukan dari pemangku kepentingan lainnya, termasuk jurnalis, asosiasi pers, dan organisasi masyarakat sipil. Dengan melibatkan mereka dalam proses pembuatan regulasi, diharapkan akan ada kebijakan yang lebih inklusif dan dapat diapresiasi oleh berbagai pihak. Melalui dialog yang konstruktif, harapannya akan tercipta iklim yang lebih baik bagi praktik jurnalistik dan perlindungan hak-hak jurnalis. Dalam konteks yang lebih luas, peristiwa ini juga mencerminkan tantangan yang dialami oleh kebebasan pers di Indonesia. Menyikapi berbagai dinamika yang ada, penting bagi masyarakat sipil untuk tetap mengedepankan advokasi terhadap kebebasan berpendapat dan transparansi dalam pengambilan keputusan publik. Melalui penguatan kerjasama antara lembaga negara, organisasi pers, dan masyarakat, kita semua dapat memperkuat nilai-nilai demokrasi dan menjamin bahwa kebebasan pers tetap terjaga di tanah air. Dengan demikian, penerbitan Perpol SKK Jurnalis Asing tanpa keterlibatan Dewan Pers adalah sebuah langkah yang patut dicermati dengan seksama. Harapan kita, ke depan akan ada langkah-langkah yang lebih kolaboratif dan inklusif dalam pembuatan regulasi yang menyangkut kebebasan pers, sehingga tidak hanya memberikan perlindungan bagi jurnalis, tetapi juga meneguhkan martabat dan profesionalisme dunia jurnalistik di Indonesia.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like emoji
Like
Love emoji
Love
Care emoji
Care
Haha emoji
Haha
Wow emoji
Wow
Sad emoji
Sad
Angry emoji
Angry

Tags

Comment