Loading...
Dewan Pers menilai bahwa Perpol Nomor 3 Tahun 2025 dapat dimaknai sebagai kontrol dan pengawasan terhadap kerja jurnalis.
Berita mengenai kritik Dewan Pers terhadap Peraturan Polri Nomor 3 Tahun 2025 (Perpol 3/2025) yang berpotensi mengontrol dan mengawasi aktivitas jurnalis merupakan isu yang sangat penting dalam konteks kebebasan pers di Indonesia. Dalam era digital saat ini, di mana informasi beredar dengan sangat cepat, keberadaan jurnalis sebagai pilar demokrasi dan sumber informasi yang terpercaya semakin vital. Oleh karena itu, setiap regulasi yang berpotensi membatasi ruang gerak jurnalis harus ditelaah secara cermat.
Kritik yang disampaikan oleh Dewan Pers menyoroti kemungkinan adanya penyalahgunaan kekuasaan dan pengawasan yang berlebihan terhadap jurnalis. Dalam praktiknya, mekanisme pengawasan yang ketat dapat menimbulkan efek menakut-nakuti dan membatasi kebebasan berekspresi. Jurnalis yang seharusnya dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan independen justru bisa terhambat oleh ketentuan yang tidak jelas dan berpotensi diskriminatif. Hal ini dapat berdampak pada kualitas informasi yang disajikan kepada masyarakat.
Permasalahan lainnya adalah bagaimana regulasi ini berpotensi menciptakan iklim yang tidak kondusif bagi jurnalisme investigatif yang sering kali mengungkapkan praktik-praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran hak asasi manusia. Jurnalis yang berusaha untuk memberikan informasi yang akurat dan berimbang dapat menjadi target tekanan dari pihak-pihak yang merasa terganggu dengan laporan mereka. Dalam konteks ini, perlindungan terhadap jurnalis harus menjadi prioritas utama, bukan sebaliknya.
Di sisi lain, aparat penegak hukum juga berargumen bahwa pengawasan diperlukan untuk menjaga keamanan masyarakat dan mencegah penyebaran berita palsu atau hoaks. Meskipun tujuan ini dapat dimaklumi, penting untuk diingat bahwa mekanisme pengawasan harus seimbang dan tidak merugikan prinsip-prinsip dasar kebebasan pers. Oleh karena itu, keterlibatan semua pemangku kepentingan, termasuk organisasi media, jurnalis, dan masyarakat sipil, sangat diperlukan dalam proses penyusunan regulasi.
Transparansi dalam penerapan regulasi adalah hal penting lainnya. Setiap peraturan yang dibuat harus dijelaskan dengan jelas agar jurnalis serta masyarakat dapat memahami batasan-batasan yang ada. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada ruang bagi interpretasi yang berlebihan atau penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak tertentu. Keterlibatan Dewan Pers dalam memberikan masukan dan kritik sangat penting untuk menjaga kepentingan jurnalis dan masyarakat.
Secara keseluruhan, kritik Dewan Pers terhadap Perpol 3/2025 mencerminkan kekhawatiran yang sah mengenai kebebasan pers di Indonesia. Pemerintah dan penegak hukum perlu mendengar suara ini dan berkomitmen untuk menciptakan regulasi yang tidak hanya melindungi keamanan masyarakat tetapi juga menghormati dan melindungi kebebasan yang dimiliki oleh jurnalis dalam menjalankan tugas mereka. Dialog terbuka dan kolaboratif antara pemerintah, Dewan Pers, dan media massa perlu diperkuat agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kepentingan semua pihak yang terlibat.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love

Care
Haha

Wow

Sad

Angry
Comment