Loading...
Koalisi Masyarakat Sipil menilai draf RUU KUHAP berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan mengganggu kebebasan pers.
Berita mengenai draf RUU KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang dinilai dapat membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan dan mengganggu kebebasan pers merupakan isu yang sangat penting dan perlu mendapatkan perhatian serius. RUU ini berpotensi memengaruhi sistem peradilan dan hak asasi manusia di Indonesia. Dengan adanya berbagai pasal dalam draf yang dianggap kontroversial, ada kekhawatiran bahwa kekuasaan akan semakin terpusat dan tidak seimbang.
Salah satu aspek yang perlu dicermati adalah bagaimana draf RUU ini menangani mekanisme penegakan hukum dan perlindungan terhadap warga negara. Dalam konteks ini, penting untuk memastikan bahwa setiap pasal yang termuat dalam RUU tidak memberikan peluang bagi aparat penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang. Penyalahgunaan kekuasaan bisa terjadi ketika ada ambiguities atau celah hukum yang menguntungkan pihak-pihak tertentu, terutama otoritas. Oleh sebab itu, keterlibatan masyarakat dan berbagai stakeholder dalam proses penyusunan RUU sangat penting untuk mencegah hal tersebut.
Selain itu, kekhawatiran mengenai gangguan terhadap kebebasan pers juga patut diperhatikan. Pers memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta sebagai kontrol sosial. Jika RUU KUHAP ini tidak dirumuskan dengan hati-hati, maka bisa terjadi pemangkasan ruang gerak bagi media dalam melakukan investigasi dan publikasi, khususnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum oleh aparat. Kebebasan pers yang terjaga merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi yang sehat.
Penting juga untuk menekankan peran masyarakat sipil dan akademisi dalam mengawasi pembahasan RUU ini. Diskusi terbuka, seminar, dan forum-forum publik dapat menjadi wadah untuk menyuarakan pandangan dan kritik terhadap draft yang diajukan. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan RUU yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kebutuhan penegakan hukum, tetapi juga menghormati hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi.
Secara keseluruhan, draf RUU KUHAP harus ditinjau secara komprehensif dan kritis. Setiap pasal perlu dianalisis dampak dan implikasinya terhadap masyarakat, terutama dalam konteks kebebasan sipil dan pengawasan terhadap kekuasaan. Kesalahan dalam merumuskan RUU ini tidak hanya akan berakibat pada langgarnya hak asasi manusia, tetapi juga dapat merusak fondasi demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan segelintir orang.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love

Care
Haha

Wow

Sad

Angry
Comment