Loading...
Alih-alih disambut keluarga, Hilman dijemput polisi begitu keluar dari Lapas pada Jumat (25/4/2025) siang.
Berita tentang penangkapan pelaku penggelapan uang sebesar Rp 30 juta setelah baru dibebaskan tentunya menyita perhatian dan menimbulkan berbagai pertanyaan, baik dari segi hukum maupun sosial. Dalam konteks hukum, tindakan pelaku yang kembali melakukan kejahatan setelah menjalani hukuman menunjukkan adanya masalah mendasar dalam proses reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat. Ini menyoroti kelemahan dalam sistem peradilan yang seharusnya menyediakan program rehabilitasi yang efektif untuk mencegah terulangnya perilaku kriminal.
Dari perspektif sosial, kasus ini mencerminkan isu yang lebih luas mengenai stigma yang sering dialami oleh mantan narapidana. Ketika mereka keluar dari penjara, sering kali sulit bagi mereka untuk mendapatkan pekerjaan atau berinteraksi dengan masyarakat secara umum. Stigma ini membuat mereka rentan untuk kembali ke perilaku kriminal, terutama jika mereka merasa tidak ada pilihan lain untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kasus ini menunjukkan perlunya mengubah pandangan masyarakat terhadap mantan narapidana dan menyediakan dukungan yang lebih baik bagi mereka.
Selain itu, kejadian ini juga mengingatkan kita akan pentingnya kesadaran hukum masyarakat. Banyak orang yang mungkin tidak menyadari bahwa tindak kejahatan, meskipun terlihat sepele, dapat memiliki dampak yang besar bukan hanya bagi korban, tetapi juga bagi pelaku itu sendiri dan komunitas di sekitarnya. Masyarakat perlu lebih memahami konsekuensi dari tindakan kriminal dan pentingnya melaporkan kejahatan untuk meminimalisasi dampak negatif tersebut.
Di sisi lain, tindakan kepolisian dalam menangkap kembali pelaku ini merupakan langkah yang harus diacungi jempol. Penegakan hukum yang tegas adalah salah satu cara untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Namun, perlu diingat bahwa tindakan penegakan hukum yang berkelanjutan harus disertai dengan langkah-langkah pencegahan dan rehabilitasi agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Akhirnya, perlu ada dialog antara pihak kepolisian, lembaga rehabilitasi, dan masyarakat untuk menciptakan solusi yang berbasis pada pengurangan angka kriminalitas. Pembangunan program-program pemberdayaan ekonomi bagi mantan narapidana, serta peningkatan kesadaran hukum dan hak asasi manusia, menjadi hal yang penting untuk memastikan bahwa mereka bisa berkontribusi positif di masyarakat setelah menyelesaikan masa hukumannya. Dengan pendekatan yang holistik, kita bisa berharap untuk menciptakan sebuah masyarakat yang lebih aman dan inklusif.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love

Care
Haha

Wow

Sad

Angry
Comment