Loading...
Diharapkan e-KTP tersebut nantinya dapat membantu pihak keluarga untuk mengurus proses administrasi pembuatan BPJS Kesehatan
Tanggapan saya terhadap berita ini adalah sangat prihatin. Sebagai warga negara, seharusnya kita memahami bahwa perekaman e-KTP merupakan suatu proses yang penting dan wajib dilakukan demi kepentingan administrasi negara. Melarikan diri dari proses perekaman e-KTP adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan dapat menyulitkan proses administrasi kependudukan di kemudian hari.
Upaya Dukcapil Jakarta Timur yang melakukan perekaman e-KTP untuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Cilangkap seharusnya mendapatkan apresiasi atas upayanya untuk memperhatikan kelompok masyarakat yang rentan seperti ODGJ. Namun, sikap ODGJ yang berupaya kabur dari proses perekaman menunjukkan ketidakpedulian terhadap norma-norma sosial yang berlaku.
Saya juga berharap adanya sosialisasi yang lebih intensif terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti ODGJ, agar mereka memahami pentingnya proses perekaman e-KTP dan tidak menghindari atau melarikan diri saat proses tersebut berlangsung. Selain itu, perlu adanya kerja sama antara instansi terkait, seperti Dukcapil dan pihak terkait lainnya, untuk memberikan perlindungan dan pendampingan khusus terhadap kelompok masyarakat yang rentan seperti ODGJ.
Dalam kasus ini, tindakan ODGJ yang berupaya kabur seharusnya direspon dengan bijaksana dan penuh empati. Sebagai masyarakat yang inklusif, kita harus mampu memberikan dukungan dan bantuan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan, termasuk ODGJ. Semoga ke depannya, proses perekaman e-KTP bagi kelompok rentan seperti ODGJ dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love

Care
Haha

Wow

Sad

Angry
Comment