Loading...
Sidang putusan NOMOR 42-02-05-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang dibacakan Rabu (22/5), Majelis Hakim MK nyatakan permohonan pemohon tidak diterima.
Saya merasa prihatin dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan peninjauan kembali (PHPU) yang diajukan oleh calon legislatif Alfian Bara dari Partai Nasdem. Keputusan ini tentu akan berdampak pada proses pencalonan Alfian dalam Pemilihan Umum mendatang. Pada saat yang sama, keputusan ini juga menciptakan keraguan terkait proses demokrasi yang seharusnya memberikan peluang yang adil bagi setiap calon.
Rekomendasi dari partai politik memang memiliki peran penting dalam proses pemilihan umum di Indonesia. Namun, keputusan Mahkamah Konstitusi seharusnya didasari oleh hukum dan bukan oleh pertimbangan politik. Dalam konteks ini, penolakan pengajuan PHPU oleh Alfian Bara seharusnya didasari oleh substansi hukum yang kuat dan bukan semata-mata karena rekomendasi dari partai politik.
Kembali ke kasus Alfian Bara, saya berharap bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi ini tidak menjadi akhir dari perjuangannya untuk mendapatkan hak politiknya. Alfian Bara memiliki hak untuk mencalonkan diri sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dan seharusnya proses hukum bisa memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Permasalahan seperti ini menunjukkan pentingnya reformasi dalam sistem politik dan hukum di Indonesia. Memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak politik yang sama dan diakui secara adil adalah kunci dari sebuah demokrasi yang sehat. Semoga kejadian seperti ini dapat menginspirasi perbaikan dalam tata kelola politik dan hukum di masa mendatang.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love

Care
Haha

Wow

Sad

Angry
Comment