Loading...
Sebanyak tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK dilantik menjadi panitia untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Menurut saya, kebijakan yang dikeluarkan oleh Pj Walkot Sukabumi untuk memberikan peringatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi panitia Pilkada 2024 adalah langkah yang tepat. Sebagai ASN, profesionalisme dan netralitas harus tetap dijunjung tinggi, terlebih pada saat-saat yang sensitif seperti pelaksanaan pemilihan umum. Keterlibatan ASN sebagai panitia Pilkada dapat memunculkan isu konflik kepentingan dan mengganggu netralitas serta objektivitas dalam penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut.
Pemberian peringatan ini juga sejalan dengan upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh ASN dalam mengatur dan mengelola jalannya pemilihan umum. ASN sebagai pelayan masyarakat harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam kepentingan politik apapun, termasuk dalam mengelola proses pemilihan umum. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada dapat terjaga dengan baik.
Saya berharap bahwa peringatan yang diberikan oleh Pj Walkot Sukabumi juga diikuti dengan tindakan preventif yang lebih konkret, seperti penguatan mekanisme pengawasan dan pembinaan terhadap ASN yang terlibat sebagai panitia Pilkada. Selain itu, sosialisasi mengenai tata cara berperilaku yang sesuai dengan etika dan tata nilai sebagai ASN juga perlu ditingkatkan, sehingga ASN memiliki pemahaman yang baik tentang tugas dan tanggung jawabnya dalam menjalankan peran sebagai panitia Pilkada.
Keterlibatan ASN sebagai panitia Pilkada juga seharusnya tidak hanya menjadi tanggung jawab individu ASN itu sendiri, tetapi juga kewajiban bagi pimpinan instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap perilaku ASN tersebut. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan ASN dapat menjalankan tugasnya sebagai panitia Pilkada dengan baik tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik atau golongan tertentu.
Selain itu, perlu juga dicari solusi alternatif jika memang terdapat ASN yang terlibat sebagai panitia Pilkada namun memiliki keterlibatan politik yang kuat. Hal ini untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan menjamin bahwa proses Pilkada dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa hambatan dari pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan. Dengan demikian, integritas dan objektivitas dalam penyelenggaraan Pilkada dapat tetap terjaga dengan baik.
Secara keseluruhan, langkah yang diambil oleh Pj Walkot Sukabumi dalam memberikan peringatan kepada ASN yang menjadi panitia Pilkada adalah langkah yang baik dan perlu diapresiasi. Keterlibatan ASN dalam proses pemilihan umum memang memerlukan kontrol yang ketat agar proses demokrasi dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang benar dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik atau golongan tertentu. Dengan demikian, diharapkan proses Pilkada 2024 di Sukabumi dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan hasil yang sesuai dengan kehendak rakyat.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love

Care
Haha

Wow

Sad

Angry
Comment