Loading...
DKPP Surabaya mencatat ada 20 pedagang hewan kurban yang mengajukan izin. Namun, belum ada satupun yang disetujui. Apa sebabnya?
Tanggapan saya terhadap keputusan Pemkot Surabaya untuk menolak 20 pedagang yang ingin menjual hewan kurban di Surabaya adalah keputusan yang bisa dimengerti dan diapresiasi. Alasan yang disampaikan oleh Pemkot Surabaya bahwa penolakan tersebut dilakukan untuk menghindari kerumunan massa yang dapat memicu penyebaran virus Covid-19 merupakan langkah yang bijaksana mengingat situasi pandemi yang masih berlangsung.
Sebagai pemerintah, Pemkot Surabaya bertanggung jawab untuk menjaga kesehatan dan keselamatan warganya, dan keputusan untuk menolak pedagang hewan kurban merupakan upaya yang tepat dalam mengendalikan penyebaran virus. Meskipun keputusan tersebut mungkin mengecewakan bagi pedagang yang berharap dapat menjual hewan kurban, namun kesehatan publik harus menjadi prioritas utama.
Selain itu, dengan penolakan ini, diharapkan para pedagang hewan kurban dapat mencari alternatif lain untuk tetap menjual hewan kurban mereka, seperti melalui sistem daring atau kerja sama dengan pihak lain untuk mendistribusikan hewan kurban. Hal ini juga dapat menjadi kesempatan bagi pedagang untuk menyesuaikan diri dengan situasi baru yang dihadapi, serta mempraktikkan protokol kesehatan yang ketat dalam setiap transaksi penjualan.
Meskipun keputusan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian pihak, namun dalam kondisi saat ini, tindakan preventif harus diutamakan demi mencegah penyebaran virus yang dapat membahayakan nyawa banyak orang. Mari kita bersama-sama mendukung keputusan pemerintah dalam upaya penanganan pandemi ini, dan ikut berperan serta dalam memutus mata rantai penyebaran virus dengan tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love

Care
Haha

Wow

Sad

Angry
Comment