Bupati Nonaktif Sidoarjo Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK, Ini Alasan Kuasa Hukumnya

28 May, 2024
13


Loading...
Setelah sebelumnya sempat dicabut, gugatan Gus Mudhlor itu kembali digelar hari ini Selasa (28/5/2024).
Saya berpendapat bahwa langkah yang diambil oleh Bupati Nonaktif Sidoarjo, Gus Muhdlor untuk kembali menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan haknya sebagai warga negara yang dilindungi oleh undang-undang. Meskipun sebelumnya gugatan yang diajukan telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2021, namun keputusan tersebut tidak menghentikan hak Gus Muhdlor untuk mengajukan gugatan kembali. Alasan yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, bahwa KPK dinilai telah salah dalam melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Nonaktif Sidoarjo merupakan argumen yang penting untuk dipertimbangkan oleh pengadilan. Sebagai lembaga penegak hukum, KPK diharapkan untuk melakukan segala proses penyidikan dan pemeriksaan dengan benar dan tidak melanggar hak asasi dari pihak yang diselidiki. Sebagai pihak yang terlibat dalam proses hukum, Gus Muhdlor memiliki hak untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya. Meskipun tengah menghadapi masalah hukum, namun hal tersebut tidak menjadikan seseorang tidak memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum yang seharusnya. Meskipun demikian, dari sisi KPK sendiri, tentu mereka juga memiliki alasan yang kuat dalam melakukan pemeriksaan terhadap Gus Muhdlor. Sebagai lembaga yang memiliki tugas dan wewenang dalam pemberantasan korupsi, KPK tentu harus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan keberadaan tindak korupsi dan melibatkan siapa saja yang terlibat di dalamnya. Dalam menjalani proses hukum ini, diharapkan kedua belah pihak dapat menempuh segala prosedur yang ada dengan jujur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga kebenaran dapat terungkap dengan adil dan tidak ada pihak yang dirugikan. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like emoji
Like
Love emoji
Love
Care emoji
Care
Haha emoji
Haha
Wow emoji
Wow
Sad emoji
Sad
Angry emoji
Angry

Tags

Comment