Loading...
PN Medan memvonis Komisioner Bawaslu Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan (32), 1 tahun 6 bulan penjara karena memeras bacaleg PKN.
Saya sangat kecewa dan prihatin dengan perilaku komisioner Bawaslu Medan yang melakukan tindakan peras terhadap seorang calon legislatif dengan meminta uang sebesar Rp 50 juta. Tindakan tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga merusak citra dan integritas lembaga yang seharusnya bertugas untuk mengawasi dan menegakkan hukum dalam proses pemilu.
Vonis 1,5 tahun penjara yang diberikan kepada komisioner tersebut seharusnya menjadi pembelajaran bagi semua pihak, bahwa tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang tidak akan ditoleransi dalam sistem hukum yang berlaku. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk bagi oknum yang berada dalam institusi yang seharusnya menjadi contoh dalam berprilaku.
Kejadian ini juga seharusnya menjadi momentum bagi Bawaslu Medan dan lembaga pengawas lainnya untuk melakukan evaluasi internal terhadap sistem pengawasan dan pencegahan agar kasus-kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. Kepatuhan terhadap etika dan integritas harus menjadi prioritas dalam melaksanakan tugas pengawasaan dalam proses pemilu, demi terciptanya pesta demokrasi yang bersih dan jujur.
Saya berharap kasus ini tidak hanya menjadi peringatan bagi para komisioner Bawaslu Medan, tetapi juga menjadi pemahaman bagi seluruh masyarakat bahwa korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan tidak dapat dibiarkan. Semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, harus bekerja sama untuk memberantas praktek korupsi dan menjaga integritas serta transparansi dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment