Menkum: RUU TNI Atur Prajurit Aktif Bisa Isi 14 Kementerian-Lembaga

2 hari yang lalu
4


Loading...
Menkum Supratman menegaskan prajurit TNI aktif hanya bisa menjabat di 14 K/L, bukan 16 atau 15 seperti yang disampaikan sebelumnya.
Berita tentang pernyataan Menteri Hukum dan HAM (Menkum) mengenai RUU TNI yang memungkinkan prajurit aktif untuk menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga merupakan topik yang cukup menarik dan dapat menimbulkan berbagai tanggapan. RUU ini mencerminkan upaya untuk memberikan ruang bagi prajurit TNI dalam berkontribusi dalam pengambilan keputusan di pemerintahan. Namun, langkah ini juga perlu dievaluasi dari berbagai sisi, termasuk dalam hal dampaknya terhadap profesionalisme dan peran TNI. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah profesionalisme TNI sebagai lembaga pertahanan negara. TNI seharusnya berada di jalur yang jelas, terpisah dari politik dan administrasi sipil. Dengan memberikan akses kepada prajurit aktif untuk menduduki jabatan di kementerian, ada kekhawatiran bahwa struktur militer bisa mengintervensi ranah sipil. Hal ini bisa memburuk jika prajurit yang menduduki posisi tersebut lebih prioritaskan kepentingan institusi militer daripada kepentingan masyarakat sipil. Selain itu, perlu ada kajian mendalam mengenai bagaimana pengaturan ini akan diimplementasikan. Apa saja kualifikasi yang diperlukan bagi prajurit yang akan menduduki jabatan di kementerian? Apakah mereka akan dibekali pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk menjalani pekerjaan sipil? Tanpa pelatihan dan penyesuaian yang tepat, peran prajurit dalam sektor sipil bisa jadi tidak efektif, bahkan dapat merugikan proses pengambilan keputusan di kementerian. Di sisi lain, bisa jadi RUU ini dimaksudkan sebagai upaya untuk memperkuat sinergi antara TNI dan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan dan menjaga stabilitas nasional. Jika prajurit yang menduduki jabatan tersebut memiliki pengalaman dan wawasan yang relevan, mereka dapat memberikan kontribusi yang berarti dalam kebijakan keamanan dan pertahanan. Namun, sinergi yang diharapkan harus tetap menghormati prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Pengawasan dari masyarakat dan lembaga hukum juga menjadi sangat penting dalam konteks ini. Jika prajurit aktif diizinkan untuk terlibat dalam jabatan sipil, harus ada mekanisme kontrol yang ketat untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak melanggar norma-norma sipil dan tetap berpihak kepada kepentingan rakyat. Transparansi dalam proses seleksi dan penempatan posisi juga menjadi hal yang krusial agar tidak menimbulkan persepsi negatif di kalangan masyarakat. Akhirnya, debat yang sehat mengenai RUU ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua sudut pandang didengar. Dalam konteks negara demokrasi, partisipasi publik dalam pembentukan kebijakan, terutama yang berkaitan dengan institusi militer, harus menjadi prioritas agar arah kebijakan ini benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat luas. Implementasi yang cermat dan bijaksana dari RUU ini pun diharapkan dapat membawa keuntungan bagi bangsa tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar demokrasi dan masyarakat sipil.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like emoji
Like
Love emoji
Love
Care emoji
Care
Haha emoji
Haha
Wow emoji
Wow
Sad emoji
Sad
Angry emoji
Angry

Tags

Comment