Loading...
Ini kata Ombudsman Kalsel mengenai langkap Pemkab Kotabaru yang menerbitkan Edaran Larangan Pungutan perpisahan sekolah
Berita tentang larangan pungutan perpisahan sekolah yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru merupakan langkah yang bisa dianggap positif dalam upaya menciptakan pendidikan yang lebih adil dan tidak membebani siswa serta orang tua. Pungutan yang seringkali dilakukan di sekolah untuk kegiatan perpisahan, meskipun mungkin dimaksudkan untuk menciptakan momen yang berkesan, sering kali berujung pada masalah sosial ketika sejumlah orang tua tidak mampu membayar. Dalam konteks ini, langkah Pemkab Kotabaru yang diambil untuk melarang hal tersebut menunjukkan kepedulian terhadap keberagaman ekonomi masyarakat serta mendorong inklusi dalam sistem pendidikan.
Ombudsman Kalsel yang memberikan tanggapan terhadap keputusan tersebut juga menunjukkan bahwa pentingnya pengawasan dan penegakan kebijakan dalam pendidikan. Edaran semacam ini perlu didukung dengan pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa praktik pungutan tidak tetap dilakukan secara tidak resmi. Tindakan proaktif dari berbagai pihak terkait, termasuk lembaga pendidikan dan pemerintah, sangat penting untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan akses pendidikan tanpa tekanan finansial. Ini juga menjadi momentum untuk menciptakan kesadaran di kalangan masyarakat tentang pentingnya keberanian melaporkan praktik-praktik yang melanggar ketentuan.
Selain itu, selain melarang pungutan, penting juga bagi pemerintah daerah untuk menyediakan alternatif pendanaan yang dapat digunakan untuk kegiatan perpisahan dan kegiatan lain yang berkaitan dengan pendidikan. Ini bisa berupa anggaran dari pemerintah yang lebih besar untuk pendidikan atau kerjasama dengan organisasi non-pemerintah yang dapat membantu menyediakan dana untuk kegiatan-kegiatan tersebut. Dengan cara ini, diharapkan momen perpisahan sekolah tetap dapat dirayakan tanpa memberatkan orang tua maupun siswa.
Perlu dicatat juga bahwa pendidikan bukan hanya tentang kegiatan formal di kelas, tetapi juga tentang nilai-nilai sosial dan kemanusiaan. Kegiatan perpisahan seharusnya menjadi momen membangun kenangan baik dan rasa persaudaraan antar siswa tanpa dibebani tekanan finansial. Dengan pelarangan pungutan perpisahan, diharapkan sekolah-sekolah di Kotabaru dapat merancang dan mengeksekusi program yang lebih inovatif dan menyenangkan yang dapat diikuti oleh semua siswa tanpa kecuali.
Namun, larangan ini juga harus disertai dengan sosialisasi yang baik agar semua pihak memahami maksud dan tujuan dari kebijakan tersebut. Keterlibatan guru, orang tua, dan murid dalam merancang kegiatan perpisahan yang sesuai dan tidak memberatkan adalah kunci untuk menjamin keberhasilan kebijakan ini.
Akhirnya, kebijakan Pemkab Kotabaru dapat menjadi contoh untuk daerah lain dalam upaya memastikan bahwa pendidikan tetap inklusif dan berkeadilan. Penanganan masalah pungutan pendidikan adalah bagian dari tanggung jawab bersama dalam membangun masa depan generasi yang lebih baik. Dengan langkah yang tepat dan kolaborasi semua pihak, pendidikan bisa menjadi hak yang seutuhnya oleh setiap anak, tanpa memandang latar belakang ekonomi.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love

Care
Haha

Wow

Sad

Angry
Comment