Revisi KUHAP: Hina Presiden Bisa Diselesaikan dengan Restorative, Kejaksaan Tetap Sidik Tipikor

24 March, 2025
7


Loading...
Habiburokhman mengklarifikasi draf RUU KUHAP terbaru bahwa kejaksaan tetap memiliki kewenangan dalam penyidikan kasus tipikor.
Berdasarkan berita yang menyebutkan tentang revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdapat beberapa poin yang bisa menjadi perhatian. Salah satunya adalah adanya ketentuan bahwa penghinaan terhadap presiden dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Pendekatan ini tentu saja mengundang berbagai tanggapan, baik positif maupun negatif, dari masyarakat dan para pakar hukum. Salah satu argumen yang mendukung pendekatan restorative justice adalah bahwa metoda ini dapat memberikan kesempatan bagi individu untuk memperbaiki kesalahan mereka tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan. Hal ini berpotensi mengurangi beban di sistem peradilan serta memfasilitasi rekonsiliasi antar pihak. Namun, pada saat yang sama, banyak yang berpendapat bahwa penghinaan terhadap presiden adalah isu serius yang berpotensi merusak tatanan demokrasi dan menghormati institusi negara. Di sisi lain, penekanan terhadap peran Kejaksaan dalam menindaklanjuti kasus tindak pidana korupsi (tipikor) tetap menjadi prioritas. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi, yang merupakan salah satu persoalan besar di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas terhadap korupsi menjadi krusial untuk menciptakan kepercayaan publik terhadap institusi negara dan menjaga integritas pemerintahan. Namun, ada risiko bahwa dengan mengedepankan pendekatan restoratif dalam kasus penghinaan terhadap presiden, akan muncul persepsi bahwa tindakan tersebut tidak serius. Hal ini dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat tentang batasan kebebasan berpendapat dan tanggung jawab individu terkait pernyataan publik. Di dalam konteks demokrasi, penting untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan menjaga kehormatan institusi negara. Selanjutnya, penting untuk mempertimbangkan dampak dari perubahan ini terhadap masyarakat. Jika masyarakat melihat bahwa penghinaan terhadap pejabat publik dapat diselesaikan dengan cara yang tidak terlalu menimbulkan konsekuensi, ada kemungkinan akan muncul tindakan yang lebih bebas dan berani. Hal ini bisa berdampak pada cara orang bersikap terhadap kritik, baik yang positif maupun negatif, terhadap pemerintah. Dalam mencapai keadilan yang berkeadilan dan efektif, diskusi antara penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sipil sangat diperlukan. Keterlibatan berbagai pihak ini diharapkan dapat memberikan masukan berharga dalam merumuskan revisi KUHAP yang tepat dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. Akhirnya, langkah tersebut akan dapat menciptakan sistem hukum yang tidak hanya adil, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like emoji
Like
Love emoji
Love
Care emoji
Care
Haha emoji
Haha
Wow emoji
Wow
Sad emoji
Sad
Angry emoji
Angry

Comment