541 Narapidana Lapas Kelas IIA Kediri Dapat Remisi Idul Fitri, Ada yang Langsung Bebas

4 hari yang lalu
7


Loading...
Kalapas Kediri, Solichin, mengungkapkan bahwa remisi ini merupakan bentuk perhatian negara terhadap narapidana.
Berita mengenai 541 narapidana Lapas Kelas IIA Kediri yang menerima remisi Idul Fitri merupakan momen penting yang menunjukkan kebijakan pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi para narapidana. Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan narapidana selama menjalani hukuman. Keputusan ini bisa dilihat sebagai upaya untuk reintegrasi sosial, di mana narapidana yang berkelakuan baik diberikan kesempatan untuk kembali ke masyarakat. Pemberian remisi juga mencerminkan pendekatan kemanusiaan dalam sistem peradilan pidana. Dengan memberikan remisi, negara mengakui bahwa narapidana adalah manusia yang dapat berubah dan memperbaiki diri. Hal ini penting dalam konteks rehabilitasi, karena tujuan dari hukuman bukan hanya sekadar pembalasan, melainkan juga untuk mendidik dan mempersiapkan narapidana agar dapat menjalani hidup yang lebih baik setelah dibebaskan. Kesempatan untuk mendapatkan remisi dapat memotivasi narapidana untuk berperilaku baik dan fokus pada proses pembelajaran. Namun, pemberian remisi harus diimbangi dengan upaya untuk memastikan bahwa narapidana yang dibebaskan tidak kembali melakukan tindakan kriminal. Hal ini memerlukan program pasca-pembebasan yang baik, seperti pendampingan psikologis, pelatihan keterampilan, dan dukungan sosial dari masyarakat. Tanpa adanya program semacam ini, ada risiko yang mungkin timbul, di mana narapidana kembali ke kebiasaan lama mereka akibat kurangnya dukungan dan peluang. Penting juga untuk mempertimbangkan pandangan masyarakat terkait dengan remisi. Beberapa orang mungkin merasa skeptis bahwa narapidana yang menerima remisi akan kembali ke tindakan kriminal. Oleh karena itu, diperlukan transparansi dan pendidikan kepada masyarakat tentang proses dan kriteria yang mendasari pemberian remisi, sehingga publik dapat lebih memahami dan menerima keputusan tersebut. Di sisi lain, remisi juga memberikan kesempatan kepada keluarga narapidana untuk bersatu kembali, terutama dalam menjelang perayaan hari besar seperti Idul Fitri. Momen ini menjadi simbol harapan dan rekonsiliasi, di mana keluarga dapat merayakan kebersamaan setelah sekian lama terpisah. Ini menjadi penting dalam mengurangi stigma yang mungkin dialami oleh mantan narapidana ketika mereka kembali ke masyarakat. Tentu saja, remisi bukanlah solusi tunggal untuk masalah yang dihadapi dalam sistem peradilan pidana, tetapi bisa menjadi bagian dari pendekatan yang lebih holistik dalam menangani isu kriminalitas. Dengan memberikan remisi kepada narapidana yang berkelakuan baik, diharapkan akan muncul lesatan positif dalam perspektif rehabilitasi dan reintegrasi, yang masih perlu ditempuh untuk membangun masyarakat yang lebih baik dan lebih aman.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like emoji
Like
Love emoji
Love
Care emoji
Care
Haha emoji
Haha
Wow emoji
Wow
Sad emoji
Sad
Angry emoji
Angry

Tags

Comment