Loading...
3,26 hektare lahan KRUS rusak diserobot tambang batu bara ilegal, Rektor Unmul tidak pernah beri izin.
Berita tentang lahan KRUS (Kawasan Rawa untuk Usaha Swadaya) seluas 3,26 hektare yang rusak akibat penambangan batu bara tanpa izin dari Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) mengungkapkan suatu permasalahan serius terkait pengelolaan lahan dan pelanggaran hukum di Indonesia. Kejadian ini menunjukkan adanya praktik illegal dan penyerobotan yang semakin marak, yang tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga masyarakat yang bergantung pada lahan tersebut untuk kehidupan dan penghidupan mereka.
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dari berita ini adalah keterlibatan institusi pendidikan tinggi, dalam hal ini Unmul, yang seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan praktik keteladanan serta mematuhi regulasi yang ada. Ketidakberdayaan sistem dalam melindungi lahan yang seharusnya dikelola secara berkelanjutan menunjukkan bahwa ada masalah dalam koordinasi antara pihak universitas, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Mungkin ada kebutuhan yang mendesak untuk memperkuat regulasi dan penegakan hukum terkait pengelolaan lahan agar nasib seperti ini tidak terulang di kemudian hari.
Selain itu, dampak dari kegiatan penambangan batu bara di kawasan tersebut tidak hanya pada lahan itu sendiri tetapi juga terhadap ekosistem. Penambangan yang tidak berkelanjutan dapat merusak habitat alami, mengurangi kualitas tanah, dan berdampak negatif pada sumber air yang menjadi vital bagi kehidupan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk menyadari bahwa eksploitasi sumber daya alam harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan dengan mempertimbangkan prinsip keberlanjutan jangka panjang.
Fenomena ini juga mencerminkan tantangan yang lebih luas dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia, di mana sering kali kepentingan ekonomi jangka pendek dapat mengabaikan dampak sosial dan lingkungan yang lebih luas. Dalam menghadapi isu ini, kolaborasi antar pemangku kepentingan seperti pemerintah, akademisi, dan LSM sangat diperlukan untuk merumuskan solusi yang tepat dan berbasis data. Melalui pendekatan holistik, tantangan yang ada dapat diatasi dengan lebih efektif.
Selanjutnya, pendidikan dan kesadaran masyarakat mengenai isu-isu lingkungan perlu ditingkatkan agar masyarakat lebih kritis terhadap praktik-praktik yang merusak lingkungan di sekitar mereka. Kesadaran akan hak atas lahan dan pengetahuan mengenai analisis dampak lingkungan dapat menjadi alat yang kuat bagi masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak mereka dan melindungi lingkungan. Diperlukan upaya untuk mendidik masyarakat tentang pentingnya melestarikan lahan, ekosistem, dan keberagaman hayati sebagai bagian dari warisan yang harus dijaga.
Akhirnya, jika situasi ini tidak segera ditangani, bukan tidak mungkin lahan-lahan penting lainnya juga akan mendapat perlakuan serupa. Untuk itu, penegakan hukum yang lebih ketat serta perlunya revisi regulasi yang ada untuk mencakup tindakan preventif dan represif terhadap pelanggaran serupa adalah langkah yang mendesak. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan dan sumber daya alam agar generasi mendatang dapat menikmatinya tanpa kekurangan.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love

Care
Haha

Wow

Sad

Angry
Comment