Loading...
Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa pidana mati dalam KUHP Nasional tidak dihapuskan, tetapi bersifat khusus.
Tentu, berita mengenai keputusan Yusril mengenai hukuman mati adalah topik yang kompleks dan mengundang beragam pendapat. Dalam konteks hukum di Indonesia, hukuman mati merupakan isu yang selalu memicu perdebatan antara mereka yang percaya akan efektivitasnya dalam menanggulangi kejahatan berat dan mereka yang menilai bahwa hukuman ini tidak lagi sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Yusril Ihza Mahendra, sebagai sosok yang memiliki pengalaman dan pengaruh dalam dunia hukum, membawa perspektif yang menarik ketika menyatakan bahwa hukuman mati tidak akan dihapus, tetapi akan memiliki sifat khusus. Ini menunjukkan bahwa ada ruang untuk mempertimbangkan keanekaragaman kasus yang dihadapi, sehingga memberikan peluang untuk penegakan hukum yang lebih kontekstual. Dengan adanya definisi 'khusus', mungkin ada pertimbangan yang lebih dalam tentang jenis kejahatan apa yang layak mendapatkan hukuman mati, yang dapat membantu mengurangi potensi penyalahgunaan dalam penerapan hukuman ini.
Namun, meninjau kembali penerapan hukuman mati itu sendiri, ada sejumlah argumen yang perlu dipertimbangkan. Pertama, banyak studi menunjukkan bahwa hukuman mati tidak efektif dalam mengurangi angka kejahatan. Misalnya, negara-negara yang menghapus hukuman mati sering kali tidak mengalami peningkatan dalam tingkat kriminalitas. Hal ini menunjukkan bahwa ada faktor-faktor lain yang lebih berpengaruh terhadap kejahatan, seperti kemiskinan, pendidikan, dan kesempatan kerja. Dengan kata lain, fokus pada hukuman mati bisa jadi merupakan solusi yang terlalu sempit untuk masalah yang jauh lebih besar dan kompleks.
Selain itu, dari sudut pandang etika dan kemanusiaan, banyak aktivis hak asasi manusia menentang hukuman mati karena dianggap tidak memberikan kesempatan untuk rehabilitasi dan penyesalan. Dalam banyak kasus, terdapat juga kekhawatiran tentang ketidakadilan dalam sistem peradilan, di mana mereka yang tidak mampu mendapatkan pembelaan hukum yang baik lebih mungkin dijatuhi hukuman mati dibandingkan dengan mereka yang memiliki sumber daya yang memadai.
Pengaturan tentang hukuman mati yang bersifat 'khusus' juga menuntut definisi yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan atau ambiguitas di lapangan. Perlu ada transparansi dalam aplikasi hukum ini agar setiap keputusan hukuman mati dapat diambil berdasarkan bukti yang kuat dan proses peradilan yang adil. Ketidakjelasan dalam penerapan bisa berujung pada situasi di mana orang-orang yang tidak bersalah mungkin menghadapi konsekuensi yang sangat berat.
Di akhir, keputusan untuk mempertahankan hukuman mati dengan sifat khusus ini menyiratkan kebutuhan untuk membahas dan mengevaluasi kembali paradigma hukuman di Indonesia. Bagaimana cara memberikan keadilan tanpa mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan adalah tantangan bagi kita semua. Pendekatan yang lebih konstruktif mungkin adalah berfokus pada pencegahan kejahatan melalui pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, daripada penegakan hukuman yang ekstrem.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love

Care
Haha

Wow

Sad

Angry
Comment