Loading...
Sugiat Santoso menyatakan bahwa penyediaan bilik asmara bagi narapidana merupakan bagian dari pemenuhan hak batin yang patut dipertimbangkan
Berita mengenai pernyataan Wakil Ketua Komisi XII DPR RI tentang 'Bilik Asmara' yang dianggap sebagai hak batin bagi narapidana mengundang beragam tanggapan dan diskusi. Di satu sisi, pernyataan ini mencerminkan perhatian terhadap aspek kemanusiaan dalam pelaksanaan hukuman, khususnya dalam hal kebutuhan emosional dan seksual narapidana. Memang, dalam konteks rehabilitasi, penting untuk mempertimbangkan kondisi psikologis narapidana agar mereka dapat menjalani masa hukuman dengan lebih baik.
Namun, perlu diingat bahwa pengaturan fasilitas seperti 'Bilik Asmara' tidaklah sederhana. Terdapat banyak isu yang harus dipertimbangkan, seperti keamanan, potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut, dan dampaknya terhadap narapidana lain. Dalam lingkungan penjara, di mana berbagai dinamika sosial sudah terjalin, memberikan fasilitas tersebut bisa menimbulkan kerentanan dan potensi konflik antara narapidana. Oleh karena itu, perlu ada penelitian dan kajian mendalam mengenai implementasi 'Bilik Asmara' agar tidak justru menimbulkan masalah yang lebih besar dalam sistem pemasyarakatan.
Di sisi lain, penting untuk mempertimbangkan hak-hak narapidana sebagai manusia. Setiap individu, terlepas dari kesalahannya, memiliki hak untuk diperlakukan dengan martabat. Memberikan akses pada pengalaman keintiman dalam batas yang sesuai bisa menjadi salah satu cara untuk mendukung proses reintegrasi mereka ke masyarakat setelah menjalani hukuman. Respon masyarakat terhadap usulan ini pastinya beragam, dengan sebagian mungkin menganggapnya sebagai langkah maju dalam menghargai kemanusiaan.
Namun, ada juga kekhawatiran bahwa langkah ini bisa membahayakan prinsip keadilan. Ketika fasilitas tersebut dianggap hanya bagi narapidana tertentu, bisa muncul ketidakpuasan di antara masyarakat dan keluarga korban tindak kriminal. Oleh karena itu, perlu dilakukan pendekatan yang inklusif dan transparan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak merugikan pihak manapun.
Selain itu, diskusi tentang 'Bilik Asmara' ini juga seharusnya mengarah pada isu yang lebih besar, yaitu bagaimana sistem pemasyarakatan di Indonesia dapat lebih berfokus pada rehabilitasi daripada sekadar hukuman. Dengan berbagai pendekatan inovatif, termasuk penyediaan fasilitas yang mendukung kesehatan mental dan emosional, diharapkan narapidana dapat bertransformasi menjadi individu yang lebih baik, dan pada akhirnya mengurangi angka residivisme.
Pemerintah dan lembaga terkait harus berkolaborasi dalam merumuskan kebijakan yang mempertimbangkan berbagai aspek ini dengan cermat. Komunikasi dan dialog dengan masyarakat perlu dilakukan untuk menjelaskan tujuan dan manfaat dari kebijakan tersebut, sehingga tercipta pemahaman bersama bahwa penitipan yang baik bisa membentuk individu yang lebih siap menghadapi kehidupan setelah menjalani hukuman.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love

Care
Haha

Wow

Sad

Angry
Comment