Sosok Ahmad Ridha Sabana yang Gugatannya Dikabulkan MA, Diduga Muluskan Jalan Putra Bungsu Jokowi

2 June, 2024
14


Loading...
Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana mengajukan gugatan mengenai batas usia pemimpin daerah. Berikut sosoknya
Sebagai seorang pembaca, saya menilai bahwa berita ini cukup kontroversial dan perlu dilihat dari berbagai sudut pandang. Memang, keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Ahmad Ridha Sabana terhadap Pemerintah Indonesia terkait kasus kebijakan penanganan pandemi COVID-19 tentu menarik perhatian banyak pihak. Namun, menyebut bahwa keputusan ini diduga memuluskan jalan bagi Putra Bungsu Jokowi terkesan seperti asumsi yang terlalu dini dan juga tidak terlalu relevan. Sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, MA tentunya memiliki proses pengujian yang ketat sebelum mengeluarkan keputusan. Oleh karena itu, meragukan keputusan MA karena diduga memuluskan jalan bagi Putra Bungsu Jokowi akan menjadi kesimpulan yang terlalu prematur. Selain itu, Ahmad Ridha Sabana pun memiliki hak untuk mengajukan gugatan apapun sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa harus dikaitkan dengan kepentingan politik tertentu. Hal yang perlu kita renungkan adalah bahwa putusan MA tersebut tentu memiliki dasar hukum yang kuat dan mendalam. Oleh karena itu, seharusnya kita lebih fokus pada substansi dari putusan tersebut, yaitu pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19. Sebagai masyarakat, kita harus memahami dan menghargai kemandirian MA dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Saat ini, tentunya yang paling penting adalah bagaimana kita semua dapat berkolaborasi dalam menghadapi pandemi ini. Kritik memang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas kebijakan pemerintah, namun kita juga perlu menyadari bahwa membangun opini yang berdasar pada asumsi dan dugaan semata tidak akan membawa hasil yang positif. Maka dari itu, mari kita bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19 ini, tanpa harus terbelenggu oleh asumsi yang tidak jelas landasannya.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like emoji
Like
Love emoji
Love
Care emoji
Care
Haha emoji
Haha
Wow emoji
Wow
Sad emoji
Sad
Angry emoji
Angry

Tags

Comment