Loading...
Revisi UU TNI disahkan DPR menjadi UU TNI. Ada tugas tambahan TNI, memperluas jabatan publik yang bisa diisi TNI, dan mengubah batas usia pensiun prajurit.
Berita mengenai disahkannya RUU TNI menjadi UU tentunya memicu berbagai tanggapan dari masyarakat, terutama terkait dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial. RUU ini dianggap sebagai langkah penting bagi modernisasi dan penguatan struktur organisasi TNI, namun di sisi lain, banyak kalangan yang mengkhawatirkan implikasi dari beberapa pasalnya.
Salah satu pasal yang mungkin menjadi sorotan adalah yang berkaitan dengan peran TNI dalam penanganan keamanan internal. Banyak pihak berpendapat bahwa melibatkan TNI dalam tugas-tugas sipil dapat menciptakan potensi pelanggaran HAM dan mengaburkan batas antara fungsi militer dan sipil. Ini dapat berdampak buruk terhadap penegakan hukum dan kebebasan sipil di Indonesia, yang telah mengalami kemajuan dalam beberapa tahun terakhir.
Selain itu, ada juga kekhawatiran mengenai pasal yang memberikan wewenang tambahan kepada TNI dalam situasi tertentu. Meskipun ada argumen bahwa perlu ada tindakan yang tegas dalam menjaga keamanan negara, namun wewenang yang terlalu luas tanpa pengawasan yang memadai bisa menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan. Dalam konteks ini, sangat penting untuk memastikan adanya kontrol yang kuat dari institusi sipil dan transparansi dalam pelaksanaan tugas TNI.
Di sisi lain, ada juga yang beranggapan bahwa keberadaan RUU ini dapat memperkuat posisi TNI dalam menghadapi ancaman yang semakin kompleks, baik dari dalam maupun luar negeri. Terlebih lagi, dengan perkembangan teknologi yang cepat, modernisasi angkatan bersenjata menjadi sangat penting untuk menjaga kedaulatan negara. Oleh karena itu, RUU ini bisa dilihat sebagai respons terhadap dinamika global yang mempengaruhi keamanan nasional.
Pentingnya dialog publik juga tak bisa diabaikan dalam konteks pengesahan UU ini. Diskusi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, LSM, dan organisasi kemasyarakatan, perlu dilakukan untuk mengkaji dampak dari UU ini. RUU yang melibatkan aspek-aspek sensitif seperti keamanan dan pertahanan seharusnya bisa mendapatkan masukan yang konstruktif agar dapat diterima oleh masyarakat luas.
Akhirnya, proses pengawasan setelah pengesahan UU ini menjadi krusial. Masyarakat, media, dan lembaga independen perlu berperan aktif untuk memastikan bahwa pasal-pasal yang kontroversial tidak disalahgunakan dan tetap berfungsi untuk kepentingan bangsa. Dengan pendekatan yang bijaksana dan partisipatif, diharapkan RUU TNI yang telah disahkan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi stabilitas dan keamanan negara, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love

Care
Haha

Wow

Sad

Angry
Comment