Disnakerin Tuban Buka Posko Pengaduan THR dan BHR Lebaran 2025, Ojol dan Kurir juga Bisa Akses

20 March, 2025
9


Loading...
Plt Kepala Disnakerin Tuban, Rohman Ubaid, mengatakan pendirian Posko Pengaduan THR ini bertujuan agar pekerja di Tuban mendapatkan hak-haknya.
Berita tentang pembukaan posko pengaduan untuk tunjangan hari raya (THR) dan bantuan hari raya (BHR) oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakerin) Tuban adalah langkah yang sangat positif dan diperlukan dalam konteks perlindungan hak-hak pekerja. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan bahwa semua pekerja, termasuk pekerja berdasarkan fleksibilitas seperti ojek online (ojol) dan kurir, mendapatkan hak-hak mereka secara adil menjelang Hari Raya. Adventasi mengenai THR seringkali menjadi momen yang penuh harapan bagi para pekerja, namun di lain sisi dapat menjadi sumber masalah jika ada perusahaan yang tidak patuh pada ketentuan yang berlaku. Dengan adanya posko pengaduan ini, masyarakat bisa lebih percaya bahwa ada saluran resmi untuk mengadukan permasalahan yang mereka hadapi terkait THR dan BHR. Ini adalah langkah strategis untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih sehat dan lebih adil. Layanan yang diperuntukkan bagi ojol dan kurir juga merupakan langkah progresif yang perlu diteruskan. Seringkali, pekerja di sektor informal atau yang bekerja menggunakan aplikasi daring tidak mendapatkan perlindungan yang sama dengan pekerja di sektor formal. Dengan memasukkan kategori pekerja ini ke dalam program perlindungan THR dan BHR, pemerintah menunjukkan bahwa semua pekerja, tidak peduli statusnya, berhak untuk dilindungi. Selain itu, keberadaan posko pengaduan ini juga bisa menjadi sarana untuk mendidik para pekerja tentang hak-hak mereka. Banyak pekerja yang mungkin tidak menyadari bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan THR, terlebih lagi di tengah situasi ekonomi yang sulit. Melalui informasi yang disampaikan oleh Disnakerin, diharapkan para pekerja dapat lebih memahami hak serta prosedur yang harus dilakukan jika ada pelanggaran. Namun, penting juga untuk memastikan bahwa posko pengaduan tersebut tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga operatif dan responsif. Pengaduan yang masuk harus ditindaklanjuti dengan cepat dan transparan agar pekerja merasa dilindungi. Selain itu, perlunya evaluasi dan feedback mengenai efektivitas posko ini juga sangat vital untuk perbaikan di masa mendatang. Selain itu, akan lebih baik jika ada kerjasama antara Disnakerin dengan perusahaan-perusahaan lokal untuk menyosialisasikan pentingnya pemenuhan hak THR dan BHR, termasuk tunjangan yang tepat waktu. Hal ini bisa meminimalisir potensi konflik yang mungkin timbul selama periode menjelang Hari Raya. Secara keseluruhan, pembukaan posko pengaduan ini diharapkan mampu memberikan keadilan bagi semua pekerja dan meningkatkan kesadaran akan hak-hak mereka. Keberadaan posko ini layak dicontoh oleh daerah lain sebagai upaya untuk meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja, terutama menjelang hari-hari besar keagamaan yang sering kali menjadi ujian bagi kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang ada. Ini adalah langkah ke arah yang benar untuk menciptakan kesejahteraan bagi semua elemen masyarakat.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like emoji
Like
Love emoji
Love
Care emoji
Care
Haha emoji
Haha
Wow emoji
Wow
Sad emoji
Sad
Angry emoji
Angry

Tags

Comment