DPR: RUU P2MI Bisa Lindungi Pekerja dari Eksploitasi di Luar Negri

22 March, 2025
6


Loading...
DPR tegaskan revisi UU Nomor 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang sudah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sangat diperlukan.
Berita mengenai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU P2MI) yang disampaikan oleh DPR mencerminkan langkah positif dalam melindungi pekerja migran dari eksploitasi. Dalam konteks globalisasi dan mobilitas tenaga kerja, pekerja migran sering kali menjadi kelompok yang rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia serta eksploitasi, baik secara ekonomi maupun sosial. Oleh karena itu, keberadaan RUU ini sangat penting untuk memberikan jaminan hukum dan perlindungan kepada mereka. Salah satu poin utama yang perlu disoroti dalam RUU P2MI adalah perlunya mekanisme pengawasan yang ketat terhadap penyelenggaraan perekrutan dan penempatan pekerja migran. Dalam banyak kasus, pekerja migran asal Indonesia sering kali terjebak dalam sistem yang tidak transparan dan rentan terhadap penipuan. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan akan tercipta proses yang lebih terstandarisasi dan aman bagi calon pekerja. Ini tidak hanya melindungi mereka dari praktik ilegal, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik. Di sisi lain, upaya perlindungan terhadap pekerja migran tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan sinergi dari berbagai pihak, termasuk organisasi non-pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, serta sektor swasta. Kerja sama antara pemerintah dan semua pemangku kepentingan tersebut sangat diperlukan untuk memastikan implementasi RUU ini berjalan dengan efektif. Selain itu, kampanye penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban pekerja migran juga sangat krusial agar mereka lebih waspada terhadap potensi risiko yang bisa mereka hadapi. Namun, tantangan dalam pelaksanaan RUU P2MI juga cukup besar. Proses penegakan hukum di lapangan sering kali terkendala oleh masalah korupsi, kurangnya sumber daya, serta hukum yang belum terintegrasi dengan baik. Untuk itu, selain merumuskan regulasi, pemerintah juga perlu meningkatkan kapasitas lembaga terkait agar dapat menjalankan tugasnya dengan efisien. Penempatan pekerja migran ke negara tujuan juga harus dipanta pemerintah secara aktif, sehingga dampak negatif yang mungkin timbul dapat diminimalisir. Secara keseluruhan, RUU P2MI merupakan langkah yang sangat baik dalam upaya perlindungan pekerja migran Indonesia. Apabila diimplementasikan dengan baik, RUU ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang tidak hanya melindungi hak-hak pekerja, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan mereka. Sehingga, calon pekerja migran merasa lebih aman dan percaya diri dalam mencari penghidupan di luar negeri, tanpa khawatir akan terjebak dalam jaringan eksploitasi atau pelanggaran hak asasi manusia.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like emoji
Like
Love emoji
Love
Care emoji
Care
Haha emoji
Haha
Wow emoji
Wow
Sad emoji
Sad
Angry emoji
Angry

Tags

Comment