Loading...
Serta memperkuat sinergitas kelembagaan dalam membangun ekosistem persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan
Berita yang berjudul 'Wujudkan Ekonomi Kompetitif dan Berkeadilan, KPPU Ajak Kampus Dukung Revisi UU Persaingan Usaha' mencerminkan upaya penting dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam mengajak berbagai pihak, termasuk institusi pendidikan, untuk terlibat dalam proses revisi suatu undang-undang yang krusial. Revisi UU Persaingan Usaha memiliki potensi besar untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif dan adil. Dalam konteks ekonomi saat ini, di mana tantangan global semakin kompleks, upaya ini patut diapresiasi.
Dukungan dari kalangan akademisi dan mahasiswa sangat penting. Kampus sebagai pusat pengetahuan dan penelitian seharusnya berperan aktif dalam memberikan masukan yang berbasis kajian yang mendalam. Dengan melibatkan institusi pendidikan, diharapkan UU yang baru akan tidak hanya mempertimbangkan fakta-fakta di lapangan tetapi juga teori serta praktik terbaik dari berbagai negara lain. Ini juga menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk lebih memahami dinamika bisnis dan regulasi ekonomi, sehingga mereka dapat menjadi agen perubahan yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.
Selain itu, revisi UU Persaingan Usaha perlu dikoordinasikan dengan stakeholders lainnya, seperti pelaku usaha, masyarakat sipil, dan pemerintah. Proses ini harus transparan dan inklusif agar semua pihak dapat merasakan dampak positif dari regulasi yang akan diberlakukan. Sebuah undang-undang yang baik adalah yang dapat menyeimbangkan kepentingan pelaku usaha dengan perlindungan terhadap konsumen. Di sinilah peran KPPU sangat vital, sebagai lembaga yang memiliki wewenang untuk mengawasi praktik persaingan usaha dan mencegah praktik monopoli yang merugikan.
Tak kalah penting, revisi UU ini juga harus mempertimbangkan perkembangan teknologi dan digitalisasi yang semakin pesat. Ekonomi digital saat ini menjanjikan banyak peluang, tetapi juga membawa tantangan baru dalam hal persaingan. Oleh karena itu, penting bagi UU baru untuk mencakup pengaturan yang relevan terkait praktik e-commerce dan platform digital agar tidak terjadi ketimpangan dalam praktik bisnis.
Akhirnya, partisipasi aktif dari kampus dalam mendukung revisi UU Persaingan Usaha dapat menjadi model kolaborasi yang positif antara akademisi dan regulator. Semoga inisiatif ini tidak hanya berujung pada kajian teori, tetapi juga pada implementasi kebijakan yang dapat membawa perubahan nyata bagi perekonomian Indonesia ke arah yang lebih baik dan berkeadilan.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love

Care
Haha

Wow

Sad

Angry
Comment